JAKARTA- Kemenangan yang
diraih pasangan petahana (incumbent) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo
Nugroho yang berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi,
melalui pemungutan suara pada 7 Maret 2013 lalu, dalam pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) Sumut digugat pasangan Efendi Simbolon-Jumiran Abdi dan
pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.
Kedua pasangan itu
mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh pelanggaran terstruktur,
sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Tengku Erry atau
pasangan “Ganteng”, dengan cara mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta
para kepala daerah di lingkungan provinsi Sumut. Selain itu, Para Pemohon dalam
perkara 26-27/PHPU.D-XI/2013 itu juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumut telah melakukan pelanggaran dalam menyusun daftar pemilih tetap dan lalai
dalam membagikan surat undangan memilih kepada pemilih sehingga tingkat
partisipasi pemilih rendah.
Terhadap tudingan
tersebut, Andi M. Asrun, kuasa hukum KPU Sumut menyatakan dalam sidang yang
dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar selaku Pimpinan Sidang, Rabu (3/04),
“Permohonan Para Pemohon tidak jelas dan menyesatkan karena pelanggaran yang
dituduhkan tidak jelas di mana tempat kejadiannya, siapa pelakunya dan kapan
waktu kejadiannya,” ujar Asrun. Selain itu Asrun menegaskan, tingkat partisipasi
pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan juga tanggung jawab
masing-masing pasangan calon dalam meyakinkan pemilih untuk memilih mereka.
Sementara pihak pasangan
Gatot-Tengku Erry yang diwakili kuasa hukumnya Taufik Basari mengungkapkan,
pihaknya mustahil meminta dan mengarahkan PNS serta pejabat kepala daerah
seluruh Provinsi Sumut untuk mendukung pasangan Gatot-Tengku Erry, karena justru Pemohon Gus Irawan-Soekirman
memiliki hubungan darah dengan Bupati Tapanuli Selatan, sedangkan Bupati Deli
Serdang, Amri Tambunan, juga maju dalam kontestasi tersebut dan berpasangan
dengan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, RE Nainggolan.
Terhadap tudingan
pelanggaran politik uang seperti yang dilontarkan oleh Para Pemohon, Taufik
Basari secara tegas menolak tudingan itu, karena pasangan Gatot-Tengku Erry
melarang tim kampanyenya untuk melakukan tidndakan tidak terpuji seperti itu.
Menurut Taufik basari, memang benar ada penyebaran kupon pembagian sembako yang
mengatasnamakan Gatot-Tengku Erry, namun faktanya pembagian sembako itu sendiri
tidak ada, karena memang pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu
Sidang berikutnya akan
dilaksanakan pada hari Kamis (4/04) untuk memeriksa saksi dari para pihak.
Sumber:
Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment