Para saksi sedang disumpa sebelum memberikan kesaksian mereka |
Pasangan Efendi Simbolon
– Jumiran Abdi, berusaha membuktikan pelanggaran tersebut yang terjadi merata
di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. Menurut keterangan para saksi beberapa
camat dan bupati, secara terang-terangan berusaha memengaruhi warga untuk
memilih pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang
berpasangan dengan Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi, pasangan calon
nomor urut 5 pemilihan gubernur (pigub) Sumut. Setiman, anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), mengungkapkan melihat dan mendengar langsung camat
Pantai Cermin mengumpulkan sebanyak 12 orang kepala desa (kades) di aula kantor
kecamatan Pantai Cermin, dan meminta kepada para kades itu untuk mendukung
pasangan calon nomor urut lima, Gatot-Tengku Erry.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Parlindungan Silalahi, kades Gunung Maninjau, Kecamatan
Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Parlindungan menerangkan kepada majelis
hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, dirinya bersama
kades dan lurah se kecamatan Pinangsori dikumpulkan oleh camat Pinangsori di
aula kantor kecamatan pada tanggal 7 Fabruari 2013. Dalam pertemuan tersebut,
camat Pinangsori meminta kepada seluruh kades dan lurah yang hadir untuk mendukung
Gatot-Tengku Erry. Bahkan menurut Parlindungan, satu hari menjelang pemungutan
suara yang berlangsung pada 7 Maret 2013, Camat Pinangsori membagi-bagikan uang
kepada kades dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan
arahan agar para petugas KPPS dan kades memuluskan kemenangan pasangan calon
nomor urut lima.
Peristiwa serupa juga
terjadi di kabupaten Asahan, di mana menurut keterangan saksi Masehi Bonardo
Tobing, secara terang-terangan bupati menunjukkan dukungannya kepada pasangan
Gatot-Tengku Erry (pasangan “Ganteng”), bahkan mobil dinas bupati ikut ditempeli
sticker yang menyatakan dukungan kepada plt. Gubernur Sumut. Sementara di
kabupaten Serdang Bedagai, kepala dinas pendidikan, Basri Tanjung, mewajibkan
kepada guru honorer di lingkungan kabupaten Serdang bedagai untuk memilih Gatot
Tengku Erry.
Di samping kecurangan
berupa praktik politik uang dan mobilisasi PNS, saksi pemohon juga
mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilukada Sumut.
Susyono, seorang warga Serdang Bedagai mengungkapkan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota KPPS, yang mengarahkan warga yang hadir di Tempat
Pemungutan suara pada hari pemungutan suara, untuk memilih pasangan “Ganteng”.
Dibantah Saksi KPU
Namun keterangan
saksi-saksi Pemohon itu dibantah oleh saksi-saksi yang diajukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Salah satu saksi KPU Sumut, Ety Novita Ginting,
Ketua KPU Kota Medan mengungkapkan, tidak ada pelanggaran yang berarti dalam
pelaksanaan Pemilukada Sumut, menurut Ety Novita, pihaknya telah melaksanakan
pesta demokrasi rakyat Sumut sesuai dengan jadwal, tahapan dan ketentuan yang
berlaku.
Sumber:
Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment