JAKARTA - Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara digugat ke MK oleh dua
pasangan calon pada Selasa (2/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pendahuluan
dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan
27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Melalui kuasa hukumnya
Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan mengenai
keberatannya atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran
tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut
mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran
data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan
sesungguhnya.
“Banyaknya pemilih yang
tidak mendapatkan Formulir C-6-KWK-KPU sehingga kehilangan hak untuk memilih
dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Termohon juga tidak memberikan kartu
pemilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT serta adanya manipulasi DPT
dengan melakukan pengacakan antara tempat tinggal pemilih dan TPS yang
berjauhan,” paparnya.
Hal serupa juga
diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S.
Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut
Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa
mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam
Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. “Hal ini terjadi dengan ditemukan adanya
undangan memilih (Formulir C-6-KWK-KPU) yang disebarkan di suatu tempat di
beberapa wilayah di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Selain itu, Arteria
mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan
kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa
Kabupaten/Kota. “Karena pasangan calon nomor urut 5 merupakan incumbent, jadi
menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan massa memilih mereka,” urainya.
Hal aneh yang dilakukan
KPU Provinsi Sumatera Utara adalah adanya penggelembungan DPT dikarenakan
antara lain adanya DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal
bahkan mendapatkan kartu pemilih yang kemudian dipergunakan di TPS-TPS. Selain
itu, adanya kesalahan dalam teknis melipat surat suara. “Kemudian ada pembagian
formulir C6 yang dilakukan oleh pejabat KPU Kabupaten/Kota yang bukan pejabat
sesungguhnya,” terangnya.
Untuk itulah, kedua
pasangan calon tersebut meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret
2013. Tak hanya itu, Para Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim menetapkan
Pasangan Calon Nomor Urut 5 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi dibatalkan
(didiskualifikasi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013;
“Memerintahkan kepada
Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup
Provinsi Sumatera Utara tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 5 H.
Gatot Pujo Nugroho, S.T., dan Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si. paling lambat 90
hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo,” tandas
Arteria.
Sidang selanjutnya
beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait. Sidang tersebut akan
digelar pada Rabu, 3 April 2013.
Sumber:
Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment