JAKARTA - Permohonan
oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat No. Urut 5, Rieke
Diah Pitaloka - Teten Masduki ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi
(MK). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di
Ruang Sidang Pleno MK, lantai 2, Senin (1/4). Mahkamah menolak seluruh
permohonan Pemohon karena dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut
hukum.
“Amar Putusan:
Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”
ujar Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan Mahkamah hasil Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.
Sodiki yang didampingi
tujuh hakim konstitusi lainnya, kecuali Moh. Mahfud MD, juga membacakan
konklusi putusan Mahkamah. Mahkamah dalam konklusi putusannya menyatakan dalil
permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum meski Pemohon memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan dan permohonan masih diajukan dalam
tenggat waktu yang ditentukan.
Pemohon sebelumnya
mendalilkan telah terjadi pelanggaran berupa banyaknya warga masyarakat yang
tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak
mendapatkan kartu pemilih, dan tidak sampainya kartu pemilih atau undangan.
Selain itu Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan juga
mendalilkan tidak ada TPS keliling di Rumah Sakit atau pabrik-pabrik hampir di
seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, adanya penggelembungan DPT
karena DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal, adanya money
politics yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang, dan adanya fotokopi dari
Formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS yang beredar bebas dan dipergunakan untuk
memilih.
Terhadap dalil-dalil
permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah menyampaikan pendapatnya. Hakim Hamdan
Zoelva membacakan langsung pendapat Mahkamah terkait dalil Pemohon yang
menyatakan terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilihan
Gubernur dan DPT Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana juga diakui oleh
Termohon. Terhadap dalil tersebut Mahkamah menyatakan, seperti yang dibacakan
Hamdan, Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa perbedaan
DPT tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Namun Pemohon tidak
mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa adanya perbedaan DPT tersebut
memang sengaja dibuat oleh Termohon untuk merugikan Pemohon dan
menguntungkan pasangan calon lainnya,
khususnya Pihak Terkait,” ucap Hamdan membacakan pendapat Mahkamah dalam sidang
yang dihadiri kedua prinsipal Pemohon, yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Teten
Masduki.
Tidak
Meyakinkan
Sementara itu Mahkamah
menemukan bahwa sebagian alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon terkait
beberapa dalil permohonan tidak disertai bukti fisiknya. Dalil-dalil dimaksud
antara lain, tentang adanya manipulasi pemilih, adanya manipulasi hasil
penghitungan perolehan suara, baik dalam bentuk penggelembungan maupun
pengurangan perolehan suara salah satu pasangan calon, dan adanya Pemilih yang
melebihi jumlah DPT di TPS. Meski Pemohon menyertakan akta affidavit (surat
keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan disaksikan notaris, red)
namun tidak disertai alat bukti lainnya sehingga Mahkamah tidak dapat teryakini
bahwa peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif yang pada akhirnya dapat memengaruhi peringkat perolehan
suara masing-masing pasangan calon, khususnya antara Pemohon dengan Pihak
Terkait.
Dalil Pemohon lainnya yang
juga dinyatakan tidak terbukti menurut hukum oleh Mahkamah yakni dalil Pemohon
terkait adanya kampanye hitam yang dilakukan Pihak Terkait (Ahmad Heryawan-Dedi
Mizwar) terhadap Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
dalil tersebut tidak dapat dibuktikan siapa yang membuat dan melakukan kampanye
hitam dimaksud. Mahkamah juga menyatakan dalil terkait kampanye hitam bukan
menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut dengan demikian menguatkan kemenangan Ahmad Heryawan dan
Deddy Mizwar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
periode 2013-2018.
Jadwal
Sidang Besok
Besok
(02/4/2013) Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013 Nomor Perkara : 26/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor Perkara : 27/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur
Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), pada Rabu (20/3). Tidak
tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3
buah truk jenis Colt Diesel.
Pendaftaran gugatan yang
dilakukan oleh pasangan Effendi-Jumiran adalah sebagai bagian dari pembelajaran
demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya
dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo
Nugroho-Tengku Erry. Ungkap Effendy (fi)
Sumber: Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment