JAKARTA- Mahkamah
Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum
Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (9/4) di Ruang Sidang Pleno
MK. Sidang pembuktian dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013
dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Sidang kali ini
beragendakan mendengar keterangan saksi dari Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku
Erry Nuradi. Para saksi Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh
para saksi pemohon dalam sidang-sidang sebelumnya mengenai adanya politik uang
(money politic) maupun kampanye hitam
(black campaign) tidaklah benar.
Salah satu saksi Pihak Terkait, Ketua DPD Kota Medan dari Fraksi PKS Ikrim
Hamidi menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua tim sukses Pihak Terkait tidak
pernah menyuruh birokrasi untuk memilih Pihak Terkait. Ia pun membantah
menggunakan money politic untuk
memenangkan Pihak Terkait.
“Kami justru melaporkan
adanya tuduhan black campign yang
dilakukan oleh kami dengan membagi-bagikan sembako di Kota Medan kepada
Panwaslu Sumatera Utara. Terhadap laporan itu, kami belum mendapat panggilan,”
ujarnya.
Ikrim melaporkan
mengenai adanya pembagian kupon yang mengatasnamakan pasangan “GANTENG” yang
membagikan sembako pada H-1 pemungutan suara di tiga kabupaten/kota, yakni
Labuan Batu, Medan dan Sidempuan. Padahal, menurut Ikrim, tim suksesnya tidak
membagikan kupon tersebut. “Selain itu, kami mendapat selembaran mengenai black campign dan kami telah melaporkan
kepada Polda. Kami juga tidak pernah dipanggil Panwaslu berkaitan dengan
pelanggaran yang kami lakukan selama masa kampanye,” jelasnya.
Saksi Pihak Terkait
lainnya membantah adanya pemberian kalender dalam rangka mengarahkan masyarakat
untuk memilih salah satu pasangan calon. Salah satunya adalah Kasubdik Badan
Kesbangpol Linmas Pemprov Sumatera Utara Valentina Ginting menjelaskan mengenai
pencetakan kalender oleh Linmas Pemprov Sumatera Utara. Menurutnya, pencetakan
kalender tersebut menggunakan APBD Sumatera Utara yang telah disahkan pada
Oktober 2012 lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Litbang mengajukan
pencetakan kalender pada November 2012. “Pada 10 November 2012, dilakukan
Berita Acara Surat Perintah Kerja. Kami mencetak 2.392 eksemplar dan diberikan
kepada kabupaten/kota sebagai sosialisasi tupoksi Kesbang,” tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya
Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan berkeberatan
dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013
tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur
dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam
penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan
oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.
Hal serupa juga
diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S.
Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut
Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa
mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam
Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya
keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5,
antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa
bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota.
Sumber: Mahkamah Konstitusi
No comments:
Post a Comment