JAKARTA- Dua permohonan
pasangan cagub-cawagub Provinsi Sumatera Utara ditolak Mahkamah Konstitusi.
Pembacaan Putusan MK dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor 27/PHPU.D-XI/2013
dilakukan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi tujuh hakim
konstitusi lainnya pada Senin (15/4).
“Menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah
yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Tidak ada bukti bahwa
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur, sistematis,
dan masif dengan melibatkan Pihak Terkait atau Termohon dan secara siginfikan
dapat mempengaruhi komposisi perolehan suara para pasangan calon khususnya
antara Pemohon dan Pihak Terkait. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak
beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Anwar,
dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah,
tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan
mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak
Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan
menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh
uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak
beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Para pemohon mendalilkan
Termohon melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif dalam penyusunan dan
pemutakhiran DPT, pelanggaran berbentuk kampanye hitam terhadap Pemohon,
praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, keberpihakan petugas
KPPS kepada Pihak Terkait, antara lain dalam bentuk pelarangan saksi Pemohon
oleh KPPS, dan pemilihan (pencoblosan) secara berulang-ulang oleh petugas KPPS,
serta adanya keterlibatan pejabat pemerintah daerah serta perangkatnya dalam
pemenangan Pihak Terkait.
“Menurut Mahkamah
apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam,
ataupun keterlibatan aparat pemerintah, termasuk sambutan-sambutan kepala
pemerintah daerah yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu maka
hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Panwaslu dan Bawaslu serta
diselesaikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing,” jelasnya.
Sumber:
MK
No comments:
Post a Comment