JAKARTA - Untuk
mendorong peningkatan produksi migas nasional, Pemerintah membebaskan barang
yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi
dari Bea Masuk Impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI No 70/PMK.011/2013 tanggal 2 April 2013 dan berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Barang yang digunakan
dalam kegiatan ekplorasi dan eksploitasi migas merupakan dua dari 14 barang
yang mendapat pembebasan bea masuk impor dan PPN.
Dalam aturan itu,
ditetapkan pula bawa fasilitas ini dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan
yaitu barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, sudah diproduksi di
dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan serta sudah diproduksi
di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memenuhi fasilitas
ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai,
bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan
dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan
oleh Dirjen Migas yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan
Pabean.
Sumber:
esdm
No comments:
Post a Comment