JAKARTA (Telukharunews)
- Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, Jum’at (22/2/2013) KPK telah
menandatangani surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap tersangka AU untuk waktu 6 bulan
ke depan.
Hal itu dilakukan KPK setelah melalui hasil pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dan/atau
proyek-proyek lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua
alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anas Urbaningrum (Mantan Anggota DPR RI)
sebagai tersangka.
Menurut Siaran Pers KPK
pada Jum’at (22/2) pukul 20:21 WIB juga disebutkan, tersangka AU selaku Anggota DPR
RI diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
Atas perbuatannya, AU
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk informasi lebih
lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan
Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav
C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter:
@KPK_RI
No comments:
Post a Comment