Anas Urbaningrum |
JAKARTA (Telukharunews) - Hari ini, Jumat 22 Februari 2013
malam, Anas Urbaningrum (mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Ketum
PD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus proyek
Hambalang, dan proyek-proyek lainnya.
Menurut Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
Johan Budi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan media elektronik, media
online dan media cetak, AU dijadikan tersangka setelah diperoleh 2 bukti kuat yang
terkait dengan pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan
Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Sebelumnya, nama Anas sering disebut dan dikaitkan dengan
dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek
Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat,
Muhammad Nazaruddin yang kini sudah dipenjarakan oleh KPK.
Beberapa waktu lalu Muhammad Nazaruddin menyebutkan Anas ada
penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena
membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
Dari data yang ada, dapat diketahui bahwa pejabat teras di Partai
Demokrat tercatat ada 4 nama yang sudah
tersentuh oleh KPK, yaitu Nazaruddin dan Engelina Sondak (keduanya sudah masuk
penjara), Andi M.Malarangeng dan teranyar, Anas Urbaningrum.
No comments:
Post a Comment