Sudirman Said. Foto Dok. |
JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala
Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko mengeluarkan Siaran Pers No.:
00082.Pers/SJI/04/2016 mengenai Penataan status Clear and Clean (CnC) Izin
Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis, 21 Juli 2016 pukul 15:09 WIB.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didampingi
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono
menyampaikan perkembangan penataan status Clear and Clean (CnC) Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Kamis (21/7) di Jakarta.
Menteri ESDM menjelaskan bahwa sampai saat ini, dari total 10.388 IUP,
sebanyak 6.365 IUP sudah clear and clean (CnC). “Sisanya, 4.023 IUP belum
peroleh CnC. Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi
dan 187 diantaranya sudah siap diberi
status CnC,” ujar Menteri Sudirman.
Menteri ESDM mengungkapkan fakta menarik mengapa evaluasi status CnC
sangat penting untuk dilaksanakan. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah,
ungkap Menteri ESDM, terdapat sekitar 600 lebih IUP, namun terjadi penambahan
luar biasa saat otonomi daerah diterapkan. “Lebih dari 10.000 IUP. Berdasarkan
identifikasi Ditjen Minerba, ternyata tidak seluruh IUP tersebut memiliki
status CnC”, tegas Menteri Sudirman.
Status CnC dievaluasi berdasarkan 2 aspek. Aspek pertama adalah
administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah
pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah
kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi
Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba
bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus-menerus melakukan
review baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai
daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak
berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015, Pemerintah
melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP
menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat. “Sudah ada Pemerintah
Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP, tapi bukan tujuan kita untuk mencabut
IUP. Tujuan kita, persyaratan itu dipenuhi, tetapi apabila sudah diberi
kesempatan, sudah diberi teguran, dan sudah diberikan jalan untuk memenuhi tapi
tidak juga dipenuhi maka jalan terakhirnya adalah dicabut. Proses ini akan
berlangsung terus dan kami akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah,
para Gubernur untuk melakukan itu,” lanjut Menteri Sudirman.
Dirjen Minerba menjelaskan bahwa telah diselenggarakan rapat koordinasi
dengan Kepala Dinas Kementerian ESDM yang dihadiri oleh 24 provinsi. “Para
kepala dinas masih banyak yang belum mendapat data dari para Bupati. Namun
sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, batas waktu tersebut
adalah September. Sehingga masih ditunggu sampai batas waktu tersebut,” jelas
Bambang. Masalah lain yang dihadapi adalah ketidakjelasan batas wilayah
administrasi Pemerintah Provinsi. Sebagai langkah antisipasi, Dirjen Minerba
Kementerian ESDM akan mengirimkan surat untuk mengingatkan penyampaian data
persyaratan CnC.
Keseriusan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan status CnC IUP
di daerah juga ditunjukkan dengan akan dilakukannya rekonsiliasi bersama KPK
dalam rangka finalisasi proses CnC yang saat ini masih berjalan. Di bulan
Agustus 2016 nanti akan dilakukan kunjungan langsung ke 3 daerah yang meliputi
Bengkulu untuk region Sumatera dan sekitarnya, ke Balikpapan untuk region
Kalimantan dan sekitarnya serta ke region Indonesia Timur.
Demi mempermudah jalur konsultasi proses evaluasi CnC IUP, Ditjen
Minerba membentuk desk informasi yang berfungsi untuk fasilitasi. Tim tersebut
sudah ditetapkan dengan SK Dirjen. Tim melibatkan unit terkait, bahkan lintas unit
eselon 1 yang terkait juga sudah dibentuk. “Dengan ini, diharapkan jalur
konsultasi lebih mudah, bisa lewat email, aplikasi chat ataupun bertemu
langsung,” ungkap Bambang.
Menteri ESDM mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil
sikap dan menggalakkan evaluasi status CnC IUP, selama sejalan dengan peraturan
yang ada. “Dalam waktu-waktu kedepan kita akan terus melakukan sosialisasi
bersama KPK untuk memperkuat atau memberikan dukungan kepada para pimpinan
daerah supaya tahapan-tahapan penyelesaian status CnC ini bisa segera
dilaksanakan,” tutup Sudirman. ***
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko +628128016414
No comments:
Post a Comment