Foto Dok. |
JAKARTA, Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tanggal 27
Juni 2016, Pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus
penugasan terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016, tidak mengalami perubahan.
Evaluasi harga akan dilakukan pada
September mendatang dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
“Sampai bulan September harga BBM tidak
berubah. Termasuk harga Solar (subsidi) juga,” kata Dirjen Migas
Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Senin (18/7).
Wirat menjelaskan, harga BBM berlaku 3 bulan dan evaluasi lagi baru
akan dilakukan pada September mendatang. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga
minyak, terutama adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar serta
inflasi. Sementara biaya distribusi relatif tetap.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga
minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, Minyak Solar Rp 5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium)
Rp 6.450 per liter.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment