IGN Wiratmaja Puja. Foto: Doc |
JAKARTA, Pemerintah akan mengubah formula harga minyak Indonesia (ICP)
yang semula didasarkan atas harga minyak mentah Indonesia, menjadi menggunakan
acuan Dated Brent. Penggunaan Dated Brent sebagai basis harga, memberikan keuntungan mendasar yakni lebih
independen, harganya lebih sulit untuk dapat dipengaruhi atau dipermainkan oleh
pihak-pihak tertentu karena banyak negara yang menggunakannya sebagai harga
acuan Brent.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam konferensi pers
di Kementerian ESDM, Jumat (22/7), menjelaskan, formula ICP yang telah
digunakan selama 9 tahun, pada saat ini membuat harga minyak Indonesia jauh
berbeda dengan harga minyak dunia lainnya. “Pada saat ini, misalnya harga bedanya hampir US$5 per
barel. Kita perlu mereformasi harga
minyak kita supaya lebih dekat dengan harga rata-rata minyak dunia,” ungkap Wirat.
Terlebih lagi, produksi minyak Indonesia yang semakin kecil, membuat publikasi
pergerakannya sangat rentan. Oleh karena itu, seperti banyak negara lainnya,
Indonesia akan mengubah formula ICP dengan mengacu kepada Dated Brent.
Formula ICP yang baru terdiri dari Dated Brent ditambah Alpha yang
dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah,
perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.
Alpha akan ditetapkan setiap bulan oleh Menteri ESDM. Formula ICP yang baru ini
diharapkan berlaku mulai 1 Juli 2016.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment