Dirjen Migas Evita H.Legowo (foto Esdm) |
JAKARTA (Telukharunews)
- Permintaan perpanjangan Blok Mahakam yang dikelola Total E&P, diharapkan
dapat tuntas akhir tahun ini. Pemerintah telah memiliki beberapa opsi dan akan
mencari penyelesaian yang terbaik bagi negara.
“Ada beberapa opsi, tapi (saya) nggak bisa cerita. Kita cari yang terbaik untuk negeri inilah,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai apara penyerahan laporan keuangan Kementerian ESDM oleh BPK RI, kemarin siang.
Yang terpenting, lanjut Evita, pemerintah ingin produksi migas dari Blok Mahakam tidak terhenti dan investasi terus berlanjut.
Perpanjangan kontrak Blok Mahakam merupakan salah satu program prioritas hulu migas Kementerian ESDM tahun 2012. Total E&P telah mengajukan perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017 mendatang. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1067 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam selanjutnya dapat diserahkan kepada BUMN tersebut. (esdm)
“Ada beberapa opsi, tapi (saya) nggak bisa cerita. Kita cari yang terbaik untuk negeri inilah,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai apara penyerahan laporan keuangan Kementerian ESDM oleh BPK RI, kemarin siang.
Yang terpenting, lanjut Evita, pemerintah ingin produksi migas dari Blok Mahakam tidak terhenti dan investasi terus berlanjut.
Perpanjangan kontrak Blok Mahakam merupakan salah satu program prioritas hulu migas Kementerian ESDM tahun 2012. Total E&P telah mengajukan perpanjangan pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017 mendatang. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1067 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Perancis itu mendapat perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam selanjutnya dapat diserahkan kepada BUMN tersebut. (esdm)
No comments:
Post a Comment