Jakarta (Telukharunews) – Perbaikan pengawasan lifting dan produksi,
serta pengaturan cost recovery terus
dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas upaya
yang telah dilakukan tersebut. Apresiasi diberikan Wakil Ketua KPK
Adnan Pandu Praja kepada Kepala BPMIGAS, R. Priyono disela-sela rapat
koordinasi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut,
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Kepala BPKP, Mardiasmo, Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, Sekretaris
Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, dan beberapa eselon satu Kementerian
Keuangan.
Sejak tahun 2008, KPK dan BPMIGAS
telah melakukan kajian beberapa hal yang perlu diperbaiki, diantaranya
pengawasan lifting, cost recovery, dana abandonment site and restoration (ASR), pengadaan barang dan jasa,
kelembagaan BPMIGAS, dan manajemen aset.
Untuk pengawasan lifting, telah
dikembangkan aplikasi sistem operasi terpadu (SOT). Tahun 2011, SOT tahap 1
diimplementasikan pada 10 kontraktor kontrak kerja sama (KKS) yang mewakili 52
persen lifting migas nasional. Tahun ini, akan dilaksanakan untuk 28 kontraktor
yang mewakili 90 persen lifting. “Dengan teknologi informasi, pengawasan
menjadi lebih akurat,” kata Priyono.
Terkait pengaturan cost recovery,
telah dilakukan upaya pengendalian melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran
(WP&B), audit cost recovery, Closed Out otorisasi pengeluaran finansial (AFE), dan
pembuatan pedoman tata kerja (PTK). Mengenai pemupukan dana ASR, hingga 30 Juni
2012, telah terkumpul dana US$ 272 juta di bank badan usaha milik negara
(BUMN).
Dalam rangka transparansi
pengadaan barang dan jasa, BPMIGAS juga telah melakukan revisi II PTK 007,
serta melakukan pengadaan bersama dan transfer material antar kontraktor.
“Mulai tahun 2010, penggunaan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) telah di
atas 60 persen,”kata Priyono.
Sedangkan pelaksanaan
inventarisasi penilaian barang milik negara yang bekerja sama dengan
Kementerian ESDM, BPKP dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hingga 31
Desember 2011 sudah mencapai 92,4 persen dari perkiraan nilai aset 31 Desember
2010. Dalam kepatuhan kewajiban perpajakan kontraktor, Direktorat Jenderal
Pajak berpendapat bahwa perpajakan di sektor hulu migas sudah cukup bagus, jauh
lebih tertib dibandingkan sektor lainnya.
Adnan menyambut baik perbaikan
yang telah dilakukan BPMIGAS. Meski demikian, perbaikan harus terus dilakukan
untuk mencegah potensi kerugian negara di sektor hulu migas. “Penerimaan negara
harus optimal,” kata dia. Oleh karena itu, pihaknya mendorong penguatan sinergi
dan koordinasi terkait sektor hulu migas. “Penanggung jawab instansi terkait
bersama KPK akan intensif bertemu,” tuturnya. (bpmigas)
No comments:
Post a Comment