Telukharunews - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pelarangan
penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi operasional pembangkit listrik baru.
Kebijakan ini merupakan salah satu gerakan penghematan dan konversi BBM yang
akan diumumkan akhir Mei ini.
"Guna menghemat penggunaan BBM, Pemerintah akan memberlakukan
kebijakan pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru di
Indonesia," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai
peresmian Program Listrik Pedesaan di Kabupaten Bangli Bali pada Sabtu
(12/5/2012).
Menurut Jero Wacik, sudah saatnya Indonesia menyatakan selamat tinggal pada
BBM dan beralih pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi.
“Tidak boleh lagi ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM, semua
harus non BBM. Listrik yang menggunakan BBM harganya 40 sen dolar per kWh,
sementara listrik yang menggunakan gas, atau batubara, atau panas bumi hanya
seperlima harganya,” ungkap Jero Wacik.
Lebih lanjut Jero Wacik menuturkan, kebijakan pelarangan penggunaan BBM
bagi pembangkit listrik baru juga bertujuan untuk menekan biaya subsidi listrik
yang tahun ini mencapai Rp 93 triliun. "Tidak mungkin untuk terus
bergantung pada listrik berbahan bakar BBM," tegasnya. (esdm)
No comments:
Post a Comment