Telukharunews – Akses jalan operasional
lapangan Suban, blok Koridor yang dioperasikan ConocoPhillips di Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan diblokir oleh sekelompok orang sejak akhir April
2012. Atas kejadian ini, untuk sementara Conoco melakukan mobilisasi personel
melalui jalan alternatif yang lebih panjang dan tidak memadai. Kemampuan untuk
bertahan dengan jalan alternatif tersebut sangat terbatas, sehingga dapat
mengakibatkan operasi di lapangan Suban berhenti.
“Hampir 10 persen produksi gas nasional
berasal dari lapangan ini,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas,
BPMIGAS, Gde Pradnyana, di Jakarta, Jumat (4/5).
Produksi lapangan Suban sebesar 780 juta
kaki kubik gas per hari dan 10.000 barel minyak per hari. Produksi gas dipasok
untuk kebutuhan gas ke Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Barat, Singapura, dan
pihak-pihak lainnya untuk pemenuhan kebutuhan industri listrik. Terganggunya
pasokan gas ini dapat menyebabkan terganggunya pasokan listrik untuk industri,
masyarakat DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta mempengaruhi pemenuhan kewajiban
sesuai kontrak perjanjian gas antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.
Tidak hanya itu, produksi Suban dipasok
kepada Chevron Pacific Indonesia untuk keperluan peningkatan produksi minyak
bumi. “Jika pasokan gas sampai terganggu, akan sangat mempengaruhi produksi
minyak nasional mengingat kontribusi Chevron mencapai 35 persen,” kata Gde.
Sebagai informasi, pada tahun 1999,
ConocoPhillips (sebelumnya Gulf Indonesia Resources) mengajukan permohonan izin
penggunaan kawasan hutan untuk menggunakan lahan di Desa Bintialo sebagai
akses jalan. Kementerian Kehutanan menerbitkan ijin penggunaan kawasan hutan
tersebut pada tahun yang sama. Conoco pun melakukan pembayaran ganti rugi tanam
tumbuh kepada penggarap lahan di kawasan tersebut. Tahun 2004 Dinas Kehutanan
Provinsi Sumatera Selatan melakukan tata batas terhadap lahan yang digunakan
Conoco. Dengan Tata Batas tersebut, secara hukum dapat dianggap wilayah
tersebut benar-benar kawasan hutan.
Lahan tersebut masih dalam sengketa
anatar H. Sopawi, yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, dengan
Kementerian Kehutanan yang telah menunjuk wilayah tersebut sebagai kawasan
hutan. Meski dalam sengketa, Sopawi secara sepihak telah menutup jalan akses
itu. Namun, penutupan akses jalan hanya diperuntukkan untuk operasional Conoco.
Masyarakat dan perusahaan swasta seperti kepala sawit tetap diperbolehkan
menggunakan jalan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan surat
persetujuan penggunaan kawasan hutan, Conoco telah memenuhi semua kewajiban-kewajibannya.
Proses untuk meningkatkan status menjadi izin pinjam pakai pun saat ini sedang
berjalan di Kementerian Kehutanan. BPMIGAS telah meminta bantuan pemerintah dan
kepolisian daerah untuk mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
(bpmigas)
No comments:
Post a Comment