Telukharunews
- Kebijakan
pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi yang akan diteken dan
diumumkan pada akhir Mei 2012 dalam poin pertama dari kebijakan tersebut
disebutkan, seluruh kendaraan operasional Pemerintah dan BUMN harus menggunakan
BBM non subsidi.
Selain itu pada poin
kedua dinyatakan bahwa usaha perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan
BBM bersubsidi. Ketiga, mempercepat program konversi BBM ke Bahan
Bakar Gas (BBG), yang akan dimulai di Pulau Jawa. Keempat, melarang
PLN membangun pembangkit listrik baru berbasis BBM, dan menggantikan yang ada
dengan non BBM. Yang kelima, kampanye dan gerakan hemat energi secara
masif, dimulai dari gedung-gedung dan rumah dinas pemerintah.
Menurut Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, kebijakan Pemerintah tentang pengendalian BBM
bersubsidi dan upaya hemat energi tersebut berlaku mulai 1 Juni 2012.
Lebih
lanjut Jero Wacik menjelaskan, kebijakan penghematan ini yang akan
diteken akhir Mei ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Menurut
Menteri, untuk sanksi dan pengawasannya akan diatur dalam Permen. “Sanksinya
macam-macam, mulai dari sanksi administrasi. Untuk aturan terkait penghematan
yang dilakukan oleh Pemerintah, pengawasannya melalui Sekjen masing-masing,”
ujarnya.
Pengawasan
penggunaan BBM non subsidi di lingkungan Pemerintah, lanjut Jero Wacik, akan
dilakukan melalui kupon BBM non subsidi. “Pelat merah lebih gampang
pengawasannya, untuk kendaraan pelat hitam akan dibagi kupon BBM non subsidi,”
tambahnya.
Sebelumnya,
Menteri ESDM Jero Wacik juga pernah meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) untuk mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar
Gas (BBG) dengan memprioritaskan gas untuk bahan bakar kendaraan
operasionalnya.
Tidak
usah menunggu peraturan keluar, setiap KKKS seharusnya sudah menginstruksikan
sejak dini untuk beralih ke BBG,” pesan Menteri ESDM dalam sambutannya pada
acara Penandatanganan PJBG , di Kantor BPMigas, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
(sumber Kemen Esdm)
No comments:
Post a Comment