Penyerahan Persetujuan Revisi rencana pengembangan lapangan (plan of
development/PoD) Lapangan Tiung Biru – Jambaran. Foto: SKK Migas
|
JAKARTA, Revisi rencana
pengembangan lapangan (plan of development/PoD) Lapangan Tiung Biru – Jambaran
disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas). Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyerahkan persetujuan revisi
PoD tersebut kepada pimpinan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) PT.
Pertamina EP Cepu, PT. Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., dan Badan Kerja Sama
PI Blok Cepu di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (17/8).
Amien menjelaskan, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227
juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019. ‘’Mencapai puncak
produksi sebesar 315 juta kaki kubik pada 2020,’’ katanya.
Rencananya dilakukan enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas
pengolahan dan pendukungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar US$2,056
miliar atau sekitar Rp28 triliun dengan rincian US$279,5 juta untuk biaya sumur
dan US$1,777 miliar untuk fasilitas produksi. Nantinya, produksi gas dari sumur
dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan
pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang
seluruhnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi
gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan kondensat dan
air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas
pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi
sebesar US$8 per juta british thermal unit per hari, hasil penerimaan hingga
kontrak berakhir pada 2035 mencapai US$12,97 miliar. Dari penerimaan tersebut,
sebanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen bagian
kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost
recovery). ‘’Untuk pengembangan lapangan ini kontraktor KKS diberikan insentif
kredit investasi sekitar 15 persen dari biaya investasi kapital,’’ kata Amien.
Menurutnya, persetujuan revisi PoD yang bertepatan dengan Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, dapat dijadikan momentum oleh semua
pihak, khususnya kontraktor KKS untuk bekerja keras agar proyek dapat berjalan
sesuai dengan target. Pelaksanaan proyek juga diharapkan memanfaatkan tenaga
kerja lokal yang saat ini tengah menyelesaikan proyek lapangan Banyu Urip di
Bojonegoro. ‘’Kami juga ingin proyek Jambaran-Tiung Biru dapat mengoptimalkan
tenaga kerja lokal,’’ kata Amien.
Surat Persetujuan ini merupakan perubahan terhadap Persetujuan PoD
Lapangan Tiung Biru – Jambaran dan Cendana pada disetujui pada 13 Februari
2013. Dengan revisi, PoD menjadi Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru
Wilayah Kerja Cepu dan Wilayah Kerja Pertamina EP. Sehubungan untuk Lapangan
Cendana, SKK migas meminta agar kontraktor KKS Wilayah Kerja Cepu tetap
melakukan langkah-langkah terhadap rencana pengelolaan serta monetisasi
lapangan tersebut.
Sumber: SKK Migas
No comments:
Post a Comment