Pengalihan seluruh perizinan ke PTSP akan Tuntas Oktober 2015
JAKARTA, Telukharunews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat
Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto dalam
Siaran Pers Nomor: 50/SJI/2015 tanggal 13 Agustus 2015 menginformasikan, dalam
6 bulan terakhir Kementerian ESDM telah memangkas lebih dari 60 % jumlah
perizinan. Jumlah perizinan usaha di bidang Migas, Minerba, Ketenagalistrikan,
dan EBTKE yang dalam kewenangan Kementerian ESDM yang semula berjumlah kurang
lebih 222, telah berkurang drastis tinggal hanya 93 perizinan. Pemangkasan
perizinan ini merupakan hasil awal dari reformasi birokrasi di Kementerian
ESDM.
Sudirman Said |
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan,
pelancaran, dan pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan. Sampai saat ini sedikitnya 129 izin telah
dipangkas, dengan cara digabungkan, atau dihilangkan. “Perizinan yang tumpang tindih, atau bersifat
pengulangan dalam durasi waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat
parsial, telah disederhanakan atau digabungkan,” tutur Menteri ESDM, Sudirman
Said. “Secara keseluruhan lebih dari 60%
perizinan telah dipangkas dalam enam bulan terakhir,” tegasnya.
Izin-izin di bidang Ketenagalistrikan semula berjumlah 52 jenis
(termasuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait lainnya), menjadi tinggal 29
jenis saja. Perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi telah dipangkas dari
sebelumnya berjumlah 104 jenis, menjadi tinggal 42 jenis izin. Sementara itu di
bidang Mineral dan Batubara semula izin-izin berjumlah 62 jenis, saat ini
tinggal 18 jenis. Setelah disederhanakan, proses pengurusan izin-izin tersebut
dialihkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bertahap. Jumlah
perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 perizinan di bidang Minyak dan Gas
Bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama tiga bulan (Agustus,
September dan Oktober) dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara. Dengan
pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul
sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang Ketenagalistrikan termasuk EBTKE, yang
telah dilimpahkan pada tanggal 19 Desember 2014.
Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi
secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah
Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan
keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber
daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.
Proses penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini akan terus
berlangsung. Inpres No.4/Tahun 2015
mengatur bahwa seluruh pendelegasian wewenang perizinan dari Kementerian teknis
kepada BKPM harus sudah selesai selambat-lambatnya pada 31 Desember 2015. Menteri ESDM menyatakan bahwa proses
penyederhanaan dan pengalihan akan selesai pada bulan Oktober 2015. “Rekan-rekan saya di ESDM sangat kooperatif
dan antusias dalam mengurus penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini. Insya Allah Oktober sudah selesai, dan ini
berarti dua bulan lebih cepat dari target,” ujar Sudirman Said.
Editor: Freddy Ilhamsyah PA
No comments:
Post a Comment