Friday, 14 August 2015

Kementerian ESDM Pangkas 60% Perizinan



Pengalihan seluruh perizinan ke PTSP akan Tuntas Oktober 2015


JAKARTA, Telukharunews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto dalam Siaran Pers Nomor: 50/SJI/2015 tanggal 13 Agustus 2015 menginformasikan, dalam 6 bulan terakhir Kementerian ESDM telah memangkas lebih dari 60 % jumlah perizinan. Jumlah perizinan usaha di bidang Migas, Minerba, Ketenagalistrikan, dan EBTKE yang dalam kewenangan Kementerian ESDM yang semula berjumlah kurang lebih 222, telah berkurang drastis tinggal hanya 93 perizinan. Pemangkasan perizinan ini merupakan hasil awal dari reformasi birokrasi di Kementerian ESDM.

Sudirman Said
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4/Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ESDM terus melakukan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan dalam pengurusan perizinan.  Sampai saat ini sedikitnya 129 izin telah dipangkas, dengan cara digabungkan, atau dihilangkan.  “Perizinan yang tumpang tindih, atau bersifat pengulangan dalam durasi waktu yang pendek, atau izin-izin yang bersifat parsial, telah disederhanakan atau digabungkan,” tutur Menteri ESDM, Sudirman Said.  “Secara keseluruhan lebih dari 60% perizinan telah dipangkas dalam enam bulan terakhir,” tegasnya.
 
Izin-izin di bidang Ketenagalistrikan semula berjumlah 52 jenis (termasuk yang dikeluarkan oleh Instansi terkait lainnya), menjadi tinggal 29 jenis saja. Perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi telah dipangkas dari sebelumnya berjumlah 104 jenis, menjadi tinggal 42 jenis izin. Sementara itu di bidang Mineral dan Batubara semula izin-izin berjumlah 62 jenis, saat ini tinggal 18 jenis. Setelah disederhanakan, proses pengurusan izin-izin tersebut dialihkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bertahap. Jumlah perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 perizinan di bidang Minyak dan Gas Bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama tiga bulan (Agustus, September dan Oktober) dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara. Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang Ketenagalistrikan termasuk EBTKE, yang telah dilimpahkan pada tanggal 19 Desember 2014.

Dalam pelaksanaan pengurusan perizinan tersebut, PTSP berkoordinasi secara erat dengan fungsi terkait termasuk Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM, terutama untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis.   Bidang-bidang pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja, sertifikasi, pembinaan keahlian teknis energi dan sumber daya mineral tetap diurus oleh Kementerian ESDM.

Proses penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini akan terus berlangsung. Inpres No.4/Tahun 2015 mengatur bahwa seluruh pendelegasian wewenang perizinan dari Kementerian teknis kepada BKPM harus sudah selesai selambat-lambatnya pada 31 Desember 2015.   Menteri ESDM menyatakan bahwa proses penyederhanaan dan pengalihan akan selesai pada bulan Oktober 2015. “Rekan-rekan saya di ESDM sangat kooperatif dan antusias dalam mengurus penyederhanaan dan pengalihan perizinan ini.  Insya Allah Oktober sudah selesai, dan ini berarti dua bulan lebih cepat dari target,” ujar Sudirman Said.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

No comments:

Post a Comment