Thursday, 13 August 2015

Revisi UU Migas: Skema Royalti and Tax Untuk Pertamina



IGN Wiratmaja

JAKARTA, Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar skema Royalti and Tax masuk ke dalam draf revisi UU Migas. Kontrak Kerja Sama migas baru ini khusus diperuntukkan bagi PT Pertamina (Perseo) atau BUMN yang 100% sahamnya milik negara.

Skema Royalti and Tax yang tidak menggunakan cost recovery, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja di Grand Hyatt Hotel, Selasa (11/8), terutama untuk wilayah kerja yang resikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya.“Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus, resikonya rendah, tidak perlu sharing contract karena resikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,” katanya.

Skema kontrak kerja sama semacam ini, lanjut Wiratmaja, secara perhitungan akuntansi lebih mudah. Namun untuk daerah atau wilayah kerja yang resikonya tinggi, biasanya tidak mau menggunakan skema ini karena tidak ada penggantian biaya operasi dari Pemerintah.” Kalau yang resikonya tinggi, biasanya KKKS tidak mau. Mungkin akan diusulkan PSC,” ujar Dirjen Migas.

Apabila usulan skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka implementasinya baru dapat dilakukan pada penawaran WK migas mendatang karena penawaran tahun ini masih menggunakan UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, untuk mendukung pengembangan gas metana batubara (CBM), Pemerintah akan menggunakan skema kontrak kerja sama Gross Split. Peraturan Menteri ESDM mengenai Gross Split tengah dalam proses dan diharapkan pada tahun ini sudah dapat diimplementasikan.

Wiratmaja menjelaskan, kontrak kerja sama sistem PSC yang saat ini berlaku, menyulitkan KKKS untuk mengembangkan CBM mengingat karakteristiknya yang khas yaitu pada awal pengeboran yang keluar terlebih dahulu adalah air, baru kemudian gas dan hal tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun. “Kalau pakai sistem PSC seperti sekarang, berat untuk investornya karena bilanglahnya ngebornya sekarang, produksi full baru 8 atau 10 tahun kemudian. Karena itu kontraknya perlu penyesuaian,” ungkap Wiratmaja. (fi)

No comments:

Post a Comment