IGN Wiratmaja |
JAKARTA, Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar skema Royalti and Tax masuk ke dalam draf
revisi UU Migas. Kontrak Kerja Sama migas baru ini khusus diperuntukkan bagi PT
Pertamina (Perseo) atau BUMN yang 100% sahamnya milik negara.
Skema Royalti and Tax yang
tidak menggunakan cost recovery, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN
Wiratmaja di Grand Hyatt Hotel, Selasa (11/8), terutama untuk wilayah kerja
yang resikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya.“Jadi kalau ada
tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus, resikonya rendah, tidak perlu sharing contract karena resikonya tidak
tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,”
katanya.
Skema kontrak kerja sama semacam ini, lanjut Wiratmaja, secara
perhitungan akuntansi lebih mudah. Namun untuk daerah atau wilayah kerja yang
resikonya tinggi, biasanya tidak mau menggunakan skema ini karena tidak ada
penggantian biaya operasi dari Pemerintah.” Kalau yang resikonya tinggi,
biasanya KKKS tidak mau. Mungkin akan diusulkan PSC,” ujar Dirjen Migas.
Apabila usulan skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka
implementasinya baru dapat dilakukan pada penawaran WK migas mendatang karena
penawaran tahun ini masih menggunakan UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
Sementara itu, untuk mendukung pengembangan gas metana batubara (CBM),
Pemerintah akan menggunakan skema kontrak kerja sama Gross Split. Peraturan Menteri ESDM mengenai Gross Split tengah dalam proses dan diharapkan pada tahun ini sudah
dapat diimplementasikan.
Wiratmaja menjelaskan, kontrak kerja sama sistem PSC yang saat ini
berlaku, menyulitkan KKKS untuk mengembangkan CBM mengingat karakteristiknya
yang khas yaitu pada awal pengeboran yang keluar terlebih dahulu adalah air,
baru kemudian gas dan hal tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun. “Kalau
pakai sistem PSC seperti sekarang, berat untuk investornya karena bilanglahnya
ngebornya sekarang, produksi full baru 8 atau 10 tahun kemudian. Karena itu
kontraknya perlu penyesuaian,” ungkap Wiratmaja. (fi)
No comments:
Post a Comment