Ilustrasi foto Ist. |
JAKARTA, Telukharunews.com - Pemerintah menawarkan 21 blok migas tahun
2014, terdiri dari 13 wilayah kerja (WK) migas konvensional dan 8 WK migas non
konvensional. Dari jumlah tersebut, PT Pertamina (Persero) mengincar 4 blok
migas.
Blok yang diminta Pertamina adalah 2 WK migas konvensional yaitu Blok
Abar di lepas pantai DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Blok Anggursi di lepas
pantai Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu, 2 WK migas non konvensional
yaitu MNK Jambi I dan MNK Jambi II di daratan Jambi.
Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengatakan, kedua blok
migas konvensional yang diminta Pertamina merupakan blok lama yang sekitar
tahun 1970-an pernah dikembangkan perusahaan minyak ARCO dan kemudian
dikembalikan ke pemerintah tahun 1980-an. Dengan adanya perkembangan teknologi
serta data terbaru, Pertamina berkeinginan mengelola blok tersebut.
Hak Pertamina untuk meminta blok migas tertentu, tercantum dalam PP No
35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal 5
disebutkan, dalam hal PT Pertamina (Persero) mengajukan permintaan kepada
menteri untuk mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu, menteri dapat
menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan
teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) dan sepanjang saham PT Pertamina
(Persero) 100% dimiliki negara.
Priviledge untuk PT Pertamina dalam pengelolaan WK migas non
konvensional, juga diatur dalam Permen ESDM No 5 tahun 2012 tentang Tata Cara
Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
yaitu pasal 48 hingga 52. Dalam pasal 48. ditetapkan bahwa PT Pertamina
(Persero) dapat mengusulkan penawaran langsung wilayah kerja kepada Direktur Jenderal
Migas terhadap:
- Wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai wilayah kerja migas non konvensional.
- Bagian wilayah kerja migas non konvensional yang disisihkan berdasarkan kontrak kerja sama.
- Wilayah kerja migas non konvensional yang berakhir kontrak kerja samanya.
- Wilayah kerja migas PT Pertamina (Persero).
Usulan penawaran langsung ini dapat disetujui sepanjang saham PT
Pertamina (Persero) 100% milik negara.
Sumber : Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment