Permohonan pertama dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diwakili
kuasa hukumnya Rullyandi menyerahkan berkas permohonan, Senin (12/5) di Gedung
MK. Foto Humas/Ganie.
|
JAKARTA, (Telukharunews.com) - Partai Nasional Demokrat menjadi partai
nasional pertama yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014. Permohonan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Partai Nasdem,
Muhammad Rullyandi yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/5).
Dalam pokok permohonannya, Partai Nasdem mengajukan gugatan di 36
daerah Pemilihan (Dapil) di 31 provinsi. Rullyandi mengungkapkan bahwa Pemilu
Tahun 2014 tidak berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Menurutnya, sebagai partai politik baru, Partai Nasdem merasa
dicurangi karena adanya praktik politik uang, penggelembungan suara hingga
kecurangan KPU terhadap kotak suara serta formulir C1 ganda. "Sebagai
partai baru, kami berusaha untuk menggugat adanya ketidakjujuran yang terjadi
dalam pemilu tahun 2014. Kami datang ke sini dengan sejumlah bukti,” ungkapnya
ketika ditemui usai melengkapi berkas permohonan di Aula MK.
Tak berselang lama, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui kuasa
hukumnya, Teguh Samudera juga mengajukan permohonan PHPU Tahun 2014. Kecurangan
banyak terjadi di 69 Dapil. Kuasa hukum Partai Hanura lainnya, Gusti Randa
mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU serta adanya praktik politik
uang yang terjadi dan penggelembungan suara. “Untuk itu, kami meminta suara
kami yang hilang dikembalikan dan pemungutan suara ulang di beberapa Dapil,”
jelasnya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Ahmad Yani juga
menyusul mengajukan sejumlah gugatan di 38 Dapil. PPP mempermasalahkan sengketa
suara dan kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. PPP juga
mengizinkan caleg yang bermasalah secara internal untuk mengajukan perkara ke
MK. “Kami mempermasalahkan utamanya hasil Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Partai Golongan Karya juga mengajukan permohonan. Meski
ada beberapa caleg perseorangan yang mengajukan permohonan secara terpisah,
Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Partai Golkar, mengungkapkan adanya pelanggaran
di 16 Dapil. “Permohonan yang masuk kepada kami (DPP Partai Golkar) sejumlah
itu. Tapi kami tidak tahu yang dipermasalahkan caleg perseorangan yang datang
langsung ke MK. Yang pasti DPP sudah merekomendasikan,” paparnya.
Sedangkan dari DPD, Caleg Anggota DPD Papua kembali mengajukan sengketa
hasil Pemilu 2014. Herlina Murib, calon nomor urut 10 ini mendalilkan adanya
kecurangan yang dilakukan oleh KPU Puncak Jaya dengan menghilangkan sejumlah
suara yang diperolehnya. “Ada sekitar 198 suara yang hilang di 9 TPS di Puncak
Jaya,” imbuhnya.
Dua jam sebelum penutupan pendaftaran PHPU Tahun 2014, MK sudah
menerima 10 permohonan, yang terdiri dari 4 parpol dan 6 DPD. Rencananya MK
akan menutup pendaftaran yang dibuka 3 x 24 jam sejak 9 Mei 2014 lalu, pada
malam ini (12/5) pukul 23.51 WIB. (MK)
No comments:
Post a Comment