Tuesday, 13 May 2014

Menjelang Penutupan, Parpol Nasional Serbu Pendaftaran PHPU 2014


Permohonan pertama dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang diwakili kuasa hukumnya Rullyandi menyerahkan berkas permohonan, Senin (12/5) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA, (Telukharunews.com) - Partai Nasional Demokrat menjadi partai nasional pertama yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Permohonan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Partai Nasdem, Muhammad Rullyandi yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (12/5).

Dalam pokok permohonannya, Partai Nasdem mengajukan gugatan di 36 daerah Pemilihan (Dapil) di 31 provinsi. Rullyandi mengungkapkan bahwa Pemilu Tahun 2014 tidak berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurutnya, sebagai partai politik baru, Partai Nasdem merasa dicurangi karena adanya praktik politik uang, penggelembungan suara hingga kecurangan KPU terhadap kotak suara serta formulir C1 ganda. "Sebagai partai baru, kami berusaha untuk menggugat adanya ketidakjujuran yang terjadi dalam pemilu tahun 2014. Kami datang ke sini dengan sejumlah bukti,” ungkapnya ketika ditemui usai melengkapi berkas permohonan di Aula MK.

Tak berselang lama, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) melalui kuasa hukumnya, Teguh Samudera juga mengajukan permohonan PHPU Tahun 2014. Kecurangan banyak terjadi di 69 Dapil. Kuasa hukum Partai Hanura lainnya, Gusti Randa mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU serta adanya praktik politik uang yang terjadi dan penggelembungan suara. “Untuk itu, kami meminta suara kami yang hilang dikembalikan dan pemungutan suara ulang di beberapa Dapil,” jelasnya.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Ahmad Yani juga menyusul mengajukan sejumlah gugatan di 38 Dapil. PPP mempermasalahkan sengketa suara dan kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. PPP juga mengizinkan caleg yang bermasalah secara internal untuk mengajukan perkara ke MK. “Kami mempermasalahkan utamanya hasil Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Partai Golongan Karya juga mengajukan permohonan. Meski ada beberapa caleg perseorangan yang mengajukan permohonan secara terpisah, Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Partai Golkar, mengungkapkan adanya pelanggaran di 16 Dapil. “Permohonan yang masuk kepada kami (DPP Partai Golkar) sejumlah itu. Tapi kami tidak tahu yang dipermasalahkan caleg perseorangan yang datang langsung ke MK. Yang pasti DPP sudah merekomendasikan,” paparnya.

Sedangkan dari DPD, Caleg Anggota DPD Papua kembali mengajukan sengketa hasil Pemilu 2014. Herlina Murib, calon nomor urut 10 ini mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Puncak Jaya dengan menghilangkan sejumlah suara yang diperolehnya. “Ada sekitar 198 suara yang hilang di 9 TPS di Puncak Jaya,” imbuhnya.

Dua jam sebelum penutupan pendaftaran PHPU Tahun 2014, MK sudah menerima 10 permohonan, yang terdiri dari 4 parpol dan 6 DPD. Rencananya MK akan menutup pendaftaran yang dibuka 3 x 24 jam sejak 9 Mei 2014 lalu, pada malam ini (12/5) pukul 23.51 WIB. (MK)

No comments:

Post a Comment