Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (ANTARA FOTO/Fanny
Octavianus)
|
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua
Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Menurut mahkamah, frasa "demi hukum" sebagaimana termaktub
dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan
status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan
jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja
dimaksud," kata Anggota Majelis Hakim Anwar Usman, saat membacakan
pertimbangan hukumnya.
Tentang dalil-dalil Pemohon bahwa adanya multitafsir terhadap frasa
"demi hukum" dalam pelaksanaannya di lapangan, baik dari perspektif
pengusaha maupun pekerja/buruh dalam perkara merupakan problem hukum yang
bersifat implementatif dari pelaksanaan Undang-Undang, dan bukan merupakan
problem hukum yang bersifat pertentangan norma Undang-Undang terhadap UUD 1945.
"Jikalau pun terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam
pelaksanaannya sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang maka hal itu menjadi
kewenangan pemerintah, khususnya yang menyelenggarakan urusan di bidang
ketenagakerjaan, yang salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan
agar para pihak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
UU 13/2003," kata Anwar Usman.
Namun demikian, lanjutnya, apabila terjadi perselisihan mengenai
syarat-syarat tersebut yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme
penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan, maka perselisihan
tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita, selaku
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat
(8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak
diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan
Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah,
pengusaha, pekerja/buruh.
No comments:
Post a Comment