Wednesday, 28 May 2014

PAN Ajukan 70 Perkara PHPU Legislatif di 18 Provinsi ke MK


Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili kuasanya (Ki-Ka0 Herman Qadir, Didik Suprianto dan Sulistyawati saat menyampaikan keterangannya dalam Sidang Perkara Perselsihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014, Jumat (23/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. (Foto Humas MK/Ganie).

JAKARTA, Telukharunews.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai oleh M. Hatta Rajasa ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 yang ditetapkan pada Jumat lalu (9/5).

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2014 untuk perkara yang diajukan oleh PAN bersama-sama dengan perkara lainnya yang diajukan oleh 12 partai politik (Parpol) nasional, 2 parpol lokal, secara serempak, Jumat (23/5) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Permohonan dengan nomor registrasi Perkara 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat hasil  Pemilu di 18 provinsi dengan total jumlah perkara yang telah diregistrasi 68 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 perkara, perolehan suara tingkat DPR RI yang diajukan oleh perseorangan 4 perkara, tingkat DPRD Provinsi 16 perkara, tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh perseorangan 5 perkara, tingkat DPRD Kab/Kota 37 perkara, serta tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan 5 perkara. Dari keseluruhan gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014 tersebut, hasil perolehan suara pada tingkat DPRD Kab/Kota merupakan kasus yang dominan diajukan ke MK.

Menurut partai berlambangkan matahari itu, Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya pada daerah-daerah pemilihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini terlihat dari adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, keberpihakan Termohon pada salah satu parpol, adanya money politic serta tidak dilibatkannya saksi pemohon dalam rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan gugatannya tersebut, PAN memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil suara pada dapil yang dimohonkan.

Namun demikian, Didi Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya mencabut kembali beberapa permohonan yang diajukan perseorangan caleg PAN kecuali untuk dapil Jateng X, atas nama Hakam Naja.

Cabut perseorangan

Terhadap permohonan yang diajukan PAN, MK memberikan nasihat kepada kuasa hukum PAN yang hadir dalam kesempatan itu untuk mengatur sendiri pembagian wilayah. “Silakan itu urus internal sendiri, maka Mahkamah Konstitusi kalau di dalam permohonan itu, kuasanya tiga, ya akan dihubungi siapa pun, tidak mesti harus satu-satu. Satu itu untuk tiga, siapa pun dari tiga itu,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Nasihat berikutnya disampaikan Fadlil adalah soal penulisan gelar dari nama-nama yang terdapat dalam permohonan tersebut. Menurut Fadlil, Pemohon seharusnya konsisten untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan gelar pada nama seseorang, karena hal itu juga berpengaruh pada putusan MK, apakah mencantumkan gelar atau tidak terhadap nama-nama yang ada dalam permohonan.

Berikutnya Fadlil juga mencermati tanda tangan kuasa hukum dalam permohonan PHPU yang diajukan oleh perseorangan calon anggota legislatif PAN. Menurutnya ada beberapa permohonan yang tidak ditandatangani oleh kuasa hukum. “Yang kami cek itu sebagian permohonan ditandatangani oleh kuasa hukum. Sementara sebagian lainnya tidak ditandatangani sama sekali. Pastikan yang tidak ada, itu nanti dicek lagi,” ujar Fadlil. Diingatkan kembali olehnya, agar Pemohon juga memperbaiki lagi permohonannya karena ada beberapa halaman dari permohonan yang tidak urut, melompat-lompat, dan bahkan sebagian hilang halamannya.

Fadlil juga mengingatkan kepada Pemohon untuk menyusun kembali alat bukti yang diajukan serta memperbaiki penomorannya untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara.(MK)

No comments:

Post a Comment