JAKARTA, Telukharunews.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang
diketuai oleh M. Hatta Rajasa ini menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) No. 411/KPTS/KPU/Tahun 201 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 yang
ditetapkan pada Jumat lalu (9/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya
menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Legislatif Tahun 2014 untuk perkara yang diajukan oleh PAN bersama-sama dengan
perkara lainnya yang diajukan oleh 12 partai politik (Parpol) nasional, 2
parpol lokal, secara serempak, Jumat (23/5) dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan.
Permohonan dengan nomor registrasi
Perkara 11-08/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014 ini menggugat hasil Pemilu di 18 provinsi dengan total jumlah
perkara yang telah diregistrasi 68 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas
perolehan suara tingkat DPR RI sebanyak 3 perkara, perolehan suara tingkat DPR
RI yang diajukan oleh perseorangan 4 perkara, tingkat DPRD Provinsi 16 perkara,
tingkat DPRD Provinsi yang diajukan oleh perseorangan 5 perkara, tingkat DPRD
Kab/Kota 37 perkara, serta tingkat DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh perseorangan
5 perkara. Dari keseluruhan gugatan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014
tersebut, hasil perolehan suara pada tingkat DPRD Kab/Kota merupakan kasus yang
dominan diajukan ke MK.
Menurut partai berlambangkan matahari
itu, Pemilu Tahun 2014 sarat dengan kecurangan dan kejahatan yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPU) khususnya
pada daerah-daerah pemilihan yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini terlihat dari
adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas-petugas KPPS, adanya pengurangan
suara, penggelembungan suara terhadap partai lain, keberpihakan Termohon pada
salah satu parpol, adanya money politic serta tidak dilibatkannya saksi pemohon
dalam rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan gugatannya tersebut, PAN
memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilu Tahun 2014 dan menetapkan hasil
perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam Rekapitulasi perolehan hasil
suara pada dapil yang dimohonkan.
Namun demikian, Didi Supriyanto,
menjelaskan bahwa pihaknya mencabut kembali beberapa permohonan yang diajukan
perseorangan caleg PAN kecuali untuk dapil Jateng X, atas nama Hakam Naja.
Cabut
perseorangan
Terhadap permohonan yang diajukan PAN,
MK memberikan nasihat kepada kuasa hukum PAN yang hadir dalam kesempatan itu
untuk mengatur sendiri pembagian wilayah. “Silakan itu urus internal sendiri,
maka Mahkamah Konstitusi kalau di dalam permohonan itu, kuasanya tiga, ya akan
dihubungi siapa pun, tidak mesti harus satu-satu. Satu itu untuk tiga, siapa
pun dari tiga itu,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Nasihat berikutnya disampaikan Fadlil
adalah soal penulisan gelar dari nama-nama yang terdapat dalam permohonan
tersebut. Menurut Fadlil, Pemohon seharusnya konsisten untuk mencantumkan atau
tidak mencantumkan gelar pada nama seseorang, karena hal itu juga berpengaruh
pada putusan MK, apakah mencantumkan gelar atau tidak terhadap nama-nama yang
ada dalam permohonan.
Berikutnya Fadlil juga mencermati tanda
tangan kuasa hukum dalam permohonan PHPU yang diajukan oleh perseorangan calon
anggota legislatif PAN. Menurutnya ada beberapa permohonan yang tidak
ditandatangani oleh kuasa hukum. “Yang kami cek itu sebagian permohonan
ditandatangani oleh kuasa hukum. Sementara sebagian lainnya tidak
ditandatangani sama sekali. Pastikan yang tidak ada, itu nanti dicek lagi,”
ujar Fadlil. Diingatkan kembali olehnya, agar Pemohon juga memperbaiki lagi
permohonannya karena ada beberapa halaman dari permohonan yang tidak urut,
melompat-lompat, dan bahkan sebagian hilang halamannya.
Fadlil juga mengingatkan kepada Pemohon
untuk menyusun kembali alat bukti yang diajukan serta memperbaiki penomorannya
untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara.(MK)
No comments:
Post a Comment