![]() |
Illustri. dok THNews |
JAKARTA, Dalam upaya meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
yang bertujuan meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, pada Kamis
(10/9), Pemerintah melaksanakan Pengumuman Lelang Penawaran Wilayah Kerja Migas
Konvensional Tahun 2015. Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan adalah 8
(delapan) Wilayah Kerja, yang terdiri dari 2 (dua) Wilayah Kerja melalui
mekanisme Penawaran Langsung dan 6 (enam) Wilayah Kerja melalui mekanisme
Lelang Reguler. Wilayah kerja yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
A. Wilayah Kerja yang melalui mekanisme Penawaran
Langsung :
1.
Wilayah Kerja Southwest Bengara. Lokasi Onshore
Kalimantan Timur
2.
Wilayah Kerja West Berau. Lokasi Offshore Papua
Barat
B. Wilayah Kerja yang melalui mekanisme Lelang
Reguler :
1.
Wilayah Kerja Rupat Labuhan. Lokasi Offshore
Riau & Sumatera Utara.
2.
Wilayah Kerja Nibung. Lokasi Onshore Riau &
Jambi.
3.
Wilayah Kerja West Asri. Lokasi Offshore Lampung.
4.
Wilayah Kerja Oti. Lokasi Offshore Kalimantan
Timur.
5.
Wilayah Kerja Manakara-Mamuju. Lokasi Offshore
Sulawesi Barat.
6.
Wilayah Kerja Kasuri II. Lokasi Onshore Papua.
Dalam proses Lelang Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun
2015 ini akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi metode E-Lelang
(Lelang Elektronik). Aplikasi ini
dikembangkan bersama dengan Pusat Data dan Informasi. Metode ini
digunakan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lelang.
Jadwal Lelang adalah sebagai berikut :
Penawaran Langsung
Akses Bid Dokumen 10 September 2015 s/d 14 Oktober 2015
Forum Klarifikasi 14 September s/d 16 Oktober 2015
Pemasukan Dokumen Partisipasi 26 Oktober 2015
Lelang Reguler
Akses Bid Dokumen 10 September 2015 s/d 21 Desember 2015
Forum Klarifikasi 14 September s/d 23 Desember 2015
Pemasukan Dokumen Partisipasi 14 Januari 2016
Demikian Pengumuman Lelang Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional
Tahun 2015 yang disampaikan Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik KESDM Hufron
Asrofi melalui Siaran Pers No. 57/SJI/2015 Tanggal: 10 September 2015. ***
No comments:
Post a Comment