![]() |
Men KESDM Sudirman Said |
JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Kamis
(10/9) melalui Siaran Pers No. 58/SJI/2015 mengumumkan adanya kebijakan
stimulus ekonomi sektor ESDM melalui deregulasi dan rencana regulasi baru
yang bertujuan untuk: Melakukan
penyederhanaan ijin sektor energi, Mempermudah pelaksanaan investasi sektor
energi, Mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan memberi kepastian
hukum.
“Seluruh paket Regulasi ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakan sektor
riil dan memperkuat industri riil,” tegas Menteri ESDM.
Dalam hal penyederhanaan perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60%
perizinan dipangkas dalam 6 bulan terakhir. Pada tahun 2014 total perizinan
yang dikelola oleh Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal tahun
2015 telah disederhanakan menjadi 89 perizinan, dimana 63 perizinan telah
dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga tinggal 26
perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Penyederhanaan ijin sektor ESDM
ini akan terus dilakukan untuk
memudahkan pelaksanaan investasi.
Adapun paket regulasi sektor ESDM diantaranya adalah mengenai
Penyediaan Pendistribusian Dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Perikanan
Nelayan Kecil; Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga BBG Untuk
Transportasi Jalan; Tata Kelola Gas Bumi; Regulasi mengenai Pembangunan Dan
Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam Negeri; Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu
Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Regulasi mengenai Penyediaan Pendistribusian Dan Penetapan Harga LPG
Untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil yang menggunakan mesin
motor tempel dan/ atau mesin dalam yang beroperasi harian. Regulasi ini
diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya dan kemudahan untuk
mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan ikan dengan mengganti dari
BBM ke LPG.
“Diperkirakan penggunaan LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan
dengan penggunaan BBM atau setara dengan Rp 100.400 per hari,” ujar Menteri
ESDM.
Regulasi mengenai Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga BBG
Untuk Transportasi Jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit
kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang semula
berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu mengurangi biaya
bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif lebih murah dan ramah
lingkungan. Regulasi ini direncanakan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012
mengenai Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga BBG untuk
Transportasi Jalan.
Regulasi mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan,
pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan sebagai
pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Usaha Gas Bumi
Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai Alokasi dan
Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Regulasi mengenai Pembangunan Dan Pengembangan Kilang Minyak Di Dalam
Negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang di dalam negeri dimana
produknya khususnya BBM akan diserap di dalam negeri yang dapat mengurangi
impor BBM. Disini Pertamina akan bertindak sebagai offtaker dari kilang minyak
tersebut. Hal ini akan memberikan kepastian bagi investor dibidang kilang BBM.
Adanya produk sampingan berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan
petrokimia di dalam negeri bagi para indutri berbahan baku petrokimia dan
mengurangi impor petrokimia.
Regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Dalam Kegiatan
Usaha Hulu Migas akan mengatur penegasan otoritas pemerintah sebagai pemegang
kuasa pertambangan untuk menetapkan kebijakan harga gas bumi yang dilakukan
secara transparan, perlakuan yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat
pembangunan sektor hilir, termasuk industri pupuk dan petrokimia.
Khusus untuk sektor kelistrikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan
bahwa pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target
pemenuhan kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong
kemampuan pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala
besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai sumbatan
(seperti perijinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan alih teknologi.
***
No comments:
Post a Comment