![]() |
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar. |
JAKARTA, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak
seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
Ajakan itu bukan hanya kepada perorangan melainkan juga korporasi.
Mirza Adityaswar menengarai
masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing, seperti pencantuman
harga barang/jasa dan pembayaran.
“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan
dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,“ kata Mirza Adityaswar dalam sambutannya
pada Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, di
Jakarta, Jumat, (19/9).
BI saat ini telah menerbitkan peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang
Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah berdaulat dan mendukung nilai
tukar rupiah.
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan
menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi
berupa pidana kurungan dan pidana denda,” terang Mirza.
Pesan yang sama disampaikan oleh
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono. Dia
mengatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendorong masyarakat untuk menggunakan rupiah di wilayah NKRI.
“Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan Kemenkumham telah
melakukan sosialisasi kepada para kementerian/lembaga dan pelaku usaha untuk
menggunakan rupiah dalam melakukan transaksi,” ujar Marwanto.
Turut hadir dalam forum tematik Bakohumas tersebut, Kepala Pusat
Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ismail Cawidu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan
Uang Bank Indonesia Suhaedi, Deputi
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Narendra, serta para pejabat di lingkungan BI, dan
pejabat/pengelola humas dari kementerian/lembaga.
Sumber: Humas Setkab RI
No comments:
Post a Comment