![]() |
Jembatan Merah Putih. Foto Humas Setkab RI |
AMBON, Dalam rangka penyelesaian pembangunan Jembatan Merah Putih, dan
untuk dapat mengakomodasi kebutuhan sandar Kapal Republik Indonesia yang
tingginya lebih dari 34 meter di Ambon, Maluku, Pemerintah akan membangun
dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkat Laut (TNI AL) beserta sarana dan
prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
Rencana pembangunan dermaga TNI AL di Desa Tawiri Ambon itu tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermana TNI
AL Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon, yang ditandatangani
oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud, Pemerintah
menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat memperhatikan prinsip: a. Kehati-hatian; b. Transparansi;
c. Efisiensi; d. Efektivitas; dan e. Akuntabilitas,” bunyi Pasal 1 Perpres
tersebut.
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai dimaksud
meliputi: a. Pembebesan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare); dan
b. Pembangunan dermaga berserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria
desain yang diajukan oleh TNI AL.
Guna melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 3
Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional; b. Kementerian Keuangan; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian
Pertahanan; e. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
f.Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; g. Pemerintah Daerah Provinsi
Maluku; h. Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan i. Kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
“Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 itu.
Menurut Perpres ini, pembangunan dermaga TNI AL di Desa Tawiri Ambon
beserta sarana dan prasarananya, dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan rencana detail tata ruang.
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada Menteri, Kepala
Lembaga, Gubernur, dan/atau Walikota sebagaimana dimaksud (Pasal 3) memberikan
dukungan untuk pembangunan dermaga TNI AL berserta sarana dan prasarananya di
Desa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dermaga TNI AL berserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon
yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf TNI AL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Adapun pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dernaga
TNI AL beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
itu. (Pusdatin/ES)
No comments:
Post a Comment