Plt.Dirut Pertamina Muhamad Husen (Pertamina.com) |
JAKARTA – Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) menunjuk Direktur Hulu
Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina
terhitung mulai 1 Oktober 2014.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur
Utama Nomor 289/K/DK/2014 tertanggal 30 September. Dewan Komisaris Pertamina juga telah
menyurati Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina perihal penunjukan tersebut.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Pertamina pasal 10 ayat 25 butir b, Dewan
Komisaris Pertamina menggunakan kewenangannya untuk menunjuk salah seorang
anggota direksi untuk menjadi pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina. Untuk itu, Muhamad Husen, yang saat ini
menjabat sebagai Direktur Hulu, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur
Utama dengan wewenang penuh terhitung tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan
ditetapkannya Direktur Utama definitif oleh RUPS.
Sementara itu, pada hari ini (1/10), Menteri BUMN selaku RUPS telah
menyerahkan secara resmi Surat Keputusan tentang Pemberhentian Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina kepada Karen Agustiawan.
Sumber : Pertamina.com
No comments:
Post a Comment