Saturday, 10 September 2016

Oktober, Pemerintah Lelang Pembangunan Kilang Minyak Mini


Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja

JAKARTA, Untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas), mengurangi ketergantungan impor BBM serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah, Pemerintah tanggal 25 Juli 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Lelang pembangunan kilang minyak mini ini direncanakan dilakukan Oktober mendatang.

“Lelang kemungkinan dibuka pada Oktober, November. Sebelum akhir tahun,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Migas, Jumat (9/9).

Lelang pembangunan kilang minyak mini ini, rencananya akan dilakukan bertahap. Pembangunan kilang minyak mini ini akan dilakukan  8 klaster yaitu Klaster I-Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kluster II-Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Klaster III-Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran), Klaster IV-Jambi  (Palmerah, Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), Klaster V-Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Klaster VI-Kalimantan Selatan (Tanjung), Klaster VII-Kalimantan Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata) dan Klaster VIII-Maluku (Oseil dan Bula).

Respon investor terhadap rencana pembangunan kilang mini ini, menurut Wirat, cukup baik. Beberapa pihak telah menyatakan minatnya untuk membangun kilang yang kapasitasnya di bawah 20.000 barel per hari ini.  Berdasarkan aturan, pembiayaan pembangunan kilang minyak mini untuk 8 klaster dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi badan usaha yang ingin membangun kilang minyak mini di luar 8 klaster tersebut di mana pelaksanaan pembangunan dan pembiayaan dilakukan oleh badan usaha. “Pelaksanaan untuk klaster bisa penugasan ke BUMN atau bisa lelang ke badan usaha. Namun untuk non klaster  itu langsung lelang, pembiayaannya tentu korporasi atau badan usaha,” tambah Wirat.

Sumber pasokan minyak untuk kilang ini, berasal dari KKKS di sekitar lokasi atau di dalam klaster. Sedangkan untuk kilang di luar klaster, alokasi minyak dapat berasal dari KKKS di dalam klaster, di KKKS luar klaster maupun impor.

Sementara untuk pemasaran produk, diharapkan dapat bekerja sama dengan PT Pertamina yang bertindak sebagai pembeli BBM dan industri sekitar lokasi kilang.

Sumber: Ditjen Migas

No comments:

Post a Comment