Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja |
JAKARTA, Untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan
bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi
(migas), mengurangi ketergantungan impor BBM serta mendorong peningkatan
perekonomian nasional dan daerah, Pemerintah tanggal 25 Juli 2016 telah
menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Lelang
pembangunan kilang minyak mini ini direncanakan dilakukan Oktober mendatang.
“Lelang kemungkinan dibuka pada Oktober, November. Sebelum akhir
tahun,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung
Migas, Jumat (9/9).
Lelang pembangunan kilang minyak mini ini, rencananya akan dilakukan
bertahap. Pembangunan kilang minyak mini ini akan dilakukan 8 klaster yaitu Klaster I-Sumatera Utara
(Rantau dan Pangkalan Susu). Kluster II-Selat Panjang Malaka (EMP Malacca
Strait dan Petroselat), Klaster III-Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West
Area, Kisaran), Klaster IV-Jambi (Palmerah,
Mengoepeh, Lemang dan Karang Agung), Klaster V-Sumatera Selatan (Merangin II
dan Ariodamar), Klaster VI-Kalimantan Selatan (Tanjung), Klaster VII-Kalimantan
Utara (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata) dan Klaster
VIII-Maluku (Oseil dan Bula).
Respon investor terhadap rencana pembangunan kilang mini ini, menurut
Wirat, cukup baik. Beberapa pihak telah menyatakan minatnya untuk membangun
kilang yang kapasitasnya di bawah 20.000 barel per hari ini. Berdasarkan aturan, pembiayaan pembangunan
kilang minyak mini untuk 8 klaster dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan
usaha.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi badan usaha yang ingin
membangun kilang minyak mini di luar 8 klaster tersebut di mana pelaksanaan
pembangunan dan pembiayaan dilakukan oleh badan usaha. “Pelaksanaan untuk
klaster bisa penugasan ke BUMN atau bisa lelang ke badan usaha. Namun untuk non
klaster itu langsung lelang,
pembiayaannya tentu korporasi atau badan usaha,” tambah Wirat.
Sumber pasokan minyak untuk kilang ini, berasal dari KKKS di sekitar
lokasi atau di dalam klaster. Sedangkan untuk kilang di luar klaster, alokasi
minyak dapat berasal dari KKKS di dalam klaster, di KKKS luar klaster maupun
impor.
Sementara untuk pemasaran produk, diharapkan dapat bekerja sama dengan
PT Pertamina yang bertindak sebagai pembeli BBM dan industri sekitar lokasi
kilang.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment