Luhut Binsar Panjaitan |
JAKARTA, Upaya Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, akan segera tuntas.
Menteri Koordinator Maritim yang sekaligus Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah
merampungkan hasil koordinasinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait
pajak.
"Sekarang sedang dibuat draft-nya, nah mungkin sudah selesai
sekarang. Jika semuanya baik hari ini atau besok saya tanda tangankan, lalu
saya kirim kepada Presiden Joko Widodo untuk dikoreksi PP 79/2010," ujar
Luhut di Ruang Banggar DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
Lebih lanjut Luhut mengatakan, pada
prinsipnya, Pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada wilayah
kerja yang belum berproduksi. Tidak
seperti dulu di mana investor baru datang saja sudah dikenai pajak. Akibatnya
mereka menjadi enggan mengambil resiko.
Dalam revisi PP No. 79 Tahun 2010 ini, Luhut berharap cost recovery juga tidak seperti tahun
lalu. Pemerintah berkeinginan agar produk-produk dalam negeri yang digunakan
dalam kegiatan migas dapat lebih banyak, sehingga perputaran uang lebih banyak terjadi di dalam negeri.
"Intinya adalah kita buat semuanya berkeadilan, artinya investor mesti
merasa bahwa kalau mereka investasi di Indonesia itu menguntungkan buat
mereka," tegasnya.
Dia menambahkan, hal ini penting mengingat eksplorasi migas saat ini hanya
tinggal blok-blok laut dalam dengan resiko yang tinggi, maka perlu adanya
internal rate of return (IRR) sekitar 15-16%. Dengan IRR tersebut, maka meski
resikonya tinggi, namun investor tetap memperoleh keuntungan.
Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 ini merupakan salah satu upaya Pemerintah
untuk meningkatkan minat investasi pada subsektor migas.(Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment