Thursday, 15 September 2016

Luhut: Revisi PP 79/2010 Segera Dituntaskan


Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA, Upaya Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, akan segera tuntas. Menteri Koordinator Maritim yang sekaligus Pelaksana Tugas Menteri ESDM,  Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sudah merampungkan hasil koordinasinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pajak.

"Sekarang sedang dibuat draft-nya, nah mungkin sudah selesai sekarang. Jika semuanya baik hari ini atau besok saya tanda tangankan, lalu saya kirim kepada Presiden Joko Widodo untuk dikoreksi PP 79/2010," ujar Luhut di Ruang Banggar DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Lebih lanjut Luhut mengatakan, pada  prinsipnya, Pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada wilayah kerja yang belum berproduksi. Tidak seperti dulu di mana investor baru datang saja sudah dikenai pajak. Akibatnya mereka menjadi enggan mengambil resiko.

Dalam revisi PP No. 79 Tahun 2010 ini, Luhut berharap cost recovery juga tidak seperti tahun lalu. Pemerintah berkeinginan agar produk-produk dalam negeri yang digunakan dalam kegiatan migas dapat lebih banyak, sehingga perputaran uang  lebih banyak terjadi di dalam negeri. "Intinya adalah kita buat semuanya berkeadilan, artinya investor mesti merasa bahwa kalau mereka investasi di Indonesia itu menguntungkan buat mereka," tegasnya.

Dia menambahkan, hal ini penting mengingat eksplorasi migas saat ini hanya tinggal blok-blok laut dalam dengan resiko yang tinggi, maka perlu adanya internal rate of return (IRR) sekitar 15-16%. Dengan IRR tersebut, maka meski resikonya tinggi, namun investor tetap memperoleh keuntungan.

Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan minat investasi pada subsektor migas.(Ditjen Migas)

No comments:

Post a Comment