Wednesday, 20 April 2016

Pemerintah Hentikan Sementara Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta


Menko Kemaritiman Rizal Ramli didampingi Menteri LHK dan Gubernur DKI Jakarta mengumumkan keputusan pemerintah terkait reklamasi Teluk Jakarta, di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (18/4) petang. Foto: Humas Kemenko Maritim.

JAKARTA, Setelah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dan diikuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4) petang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Secara objektif, kita hentikan sementara, kita moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Moratorium dilakukan sampai semua persyaratan dilengkapi, termasuk soal perizinan dan lain-lain,” kata Menko Kemaritiman Rizal Ramil dalam jumpa pers yang digelar seusai rapat koordinasi itu.

Selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut, dalam pertemuan itu juga disepakati pembentukan komite bersama atau joint commite untuk menyelesaikan masalah itu.

“Supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Tim akan segera merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit dari aturan yang sudah ada apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Rizal.

Ia menyebutkan, komite bersama akan diisi oleh para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Kabinet.

“Mulai hari Kamis, tim ini akan membahas. Mereka akan melakukan audit, apa yang masih bolong akan diperbaiki,” pungkas Rizal.

Harus Dilengkapi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan,  yang menjadi cakupan terkait masalah tersebut antara lain adalah terkait dengan analisis dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau yang sifatnya tunggal tersebut dinilai belum mencukupi. “Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya, kajian lingkungan hidup strategis,” ujarnya.

Selain masalah tersebut, Siti melanjutkan, pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cukup kooperatif selama pihaknya turut melakukan pengawasan di lapangan, baik terkait amdal, izin maupun kondisi lingkungan di lapangan.

Proyek pembangunan Teluk Jakarta tersebut digarap oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, yang akan membentuk pulau buatan seluas 165 hektar. Tercatat, ada sembilan pengembang yang mendapatkan bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek tersebut.

Masalah reklamasi Teluk Jakarta itu menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir menyusul penangkapan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Moh. Sanusi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap oleh pengembang Teluk Jakarta. (Humas Kemenko Maritim)

No comments:

Post a Comment