JAKARTA, Setelah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung
oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli, dan diikuti oleh Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, dan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama, di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4)
petang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan
reklamasi di Teluk Jakarta.
“Secara objektif, kita hentikan sementara, kita moratorium reklamasi
Teluk Jakarta. Moratorium dilakukan sampai semua persyaratan dilengkapi,
termasuk soal perizinan dan lain-lain,” kata Menko Kemaritiman Rizal Ramil
dalam jumpa pers yang digelar seusai rapat koordinasi itu.
Selain menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut,
dalam pertemuan itu juga disepakati pembentukan komite bersama atau joint
commite untuk menyelesaikan masalah itu.
“Supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Tim akan segera
merapatkan apa yang perlu diselaraskan dari aturan yang ada, melakukan audit
dari aturan yang sudah ada apakah ada lubang, dan apa yang perlu diperbaiki,”
kata Rizal.
Ia menyebutkan, komite bersama akan diisi oleh para pejabat dari
Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan
Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Kabinet.
“Mulai hari Kamis, tim ini akan membahas. Mereka akan melakukan audit,
apa yang masih bolong akan diperbaiki,” pungkas Rizal.
Harus Dilengkapi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang hadir dalam
jumpa pers itu mengatakan, yang menjadi
cakupan terkait masalah tersebut antara lain adalah terkait dengan analisis
dampak lingkungan (amdal) pulau-pulau yang sifatnya tunggal tersebut dinilai
belum mencukupi. “Amdal untuk pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai
belum cukup, karena harus dilengkapi dengan kajian kewilayahannya. Istilahnya,
kajian lingkungan hidup strategis,” ujarnya.
Selain masalah tersebut, Siti melanjutkan, pihaknya juga berterima
kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang cukup kooperatif selama
pihaknya turut melakukan pengawasan di lapangan, baik terkait amdal, izin
maupun kondisi lingkungan di lapangan.
Proyek pembangunan Teluk Jakarta tersebut digarap oleh PT Agung
Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, yang akan
membentuk pulau buatan seluas 165 hektar. Tercatat, ada sembilan pengembang
yang mendapatkan bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek tersebut.
Masalah reklamasi Teluk Jakarta itu menjadi polemik dalam beberapa hari
terakhir menyusul penangkapan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Moh. Sanusi
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait suap oleh pengembang Teluk Jakarta. (Humas Kemenko Maritim)
No comments:
Post a Comment