Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja saat mendiskusikan insentif untuk KKKS di Hotel Dharmawangsa, Rabu (20/4). |
JAKARTA, Pemerintah tengah mendiskusikan insentif yang paling
tepat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) Migas sebagai tindak lanjut penurunan harga minyak dunia. Insentif ini nantinya akan dituangkan dalam
bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri ESDM.
“Kita lagi dalam pembahasan bicara dengan IPA dan semua KKKS dengan harga minyak yang rendah ini,
insentif apa yang bisa diberikan,” papar
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Hotel Dharmawangsa,
Rabu (20/4).
Insentif tersebut, antara lain masa eksplorasi yang semula 6 tahun,
mendapat perpanjangan selama 2
tahun. Selain itu, KKKS yang seharusnya
melakukan kegiatan pengeboran, namun karena dananya terbatas, maka kegiatannya
dapat dialihkan dalam bentuk lain seperti analisis sumur.
Untuk KKKS yang memiliki lebih dari satu kontrak WK migas, lanjut dia,
dapat mengalihkan rencana eksplorasi dari blok yang berbiaya tinggi ke blok
lain yang biayanya lebih rendah. “Kegiatan eksplorasi tetap jalan tetapi di
daerah yang lebih murah,” ujar Wirat.
Insentif juga akan diberikan kepada KKKS yang telah memasuki masa
produksi. Misalnya dengan memberikan bagi hasil dalam bentuk Dynamic
Split/Sliding Scale Revenue Over Cost (R/C). Namun untuk kepastian insentif
yang akan diberikan, Kementerian ESDM masih akan membahasnya dengan kementerian
terkait lainnya.
Sementara itu untuk migas non konvensional seperti CMB dan shale gas, Pemerintah juga akan memberikan insentif. Hingga saat ini, beberapa KKKS telah mengajaukan pemintaan insentif terutama perpanjangan masa eksplorasi kepada Pemerintah.
Sumber: Ditjen Migas
Sementara itu untuk migas non konvensional seperti CMB dan shale gas, Pemerintah juga akan memberikan insentif. Hingga saat ini, beberapa KKKS telah mengajaukan pemintaan insentif terutama perpanjangan masa eksplorasi kepada Pemerintah.
Sumber: Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment