JAKARTA, - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW)
sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi
terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
"Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2
September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW
dari Kementerian ESDM," kata Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (3/9).
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyebutkan, KPK menemukan indikasi
pemerasan terkait dengan proyek tersebut. KPK telah melakukan ekspose atau
gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di
Kementerian ESDM tersebut.
Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan
hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di
Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono
Karno.
Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait
penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya,
Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Lembaga antikorupsi itu juga telah meminta keterangan Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku
diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di
Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada
penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah
Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk
"memainkan" anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah
ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero
tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan
penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia
mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui
apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment