Gedung DPR RI (foto Ist) |
JAKARTA - Badan Anggaran DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, Senin
(22/9), menetapkan besaran cost recovery pada RAPBN 2015 sebesar US$ 16 miliar
dan penerimaan migas ditargetkan mencapai Rp 326,96 triliun serta subsidi BBM
sebesar Rp 276 triliun.
Rapat Kerja dipimpin oleh wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung. Sedangkan
dari pihak Pemerintah, hadir Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto,
Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dan Plt. Kepala SKK Migas J.
Widjonarko.
Besaran cost recovery ini lebih kecil dari US$ 16,5 miliar pada Nota
Keuangan RAPBN 2015. Menyusul perubahan target lifting dari 845.000 barel per
hari menjadi 900.000 barel per hari, Pemerintah mengajukan kenaikan cost
recovery menjadi US$ 17,8 miliar. Namun usulan ini ditolak setelah melalui
diskusi yang cukup alot dan akhirnya disetujui sebesar US$ 16 miliar.
Cost recovery adalah biaya operasi yang dikeluarkan terlebih dahulu
oleh kontraktor untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, pemroduksian minyak
dan dan gas bumi (petroleum operation) pada suatu wilayah kerja. Terhadap
pembiayaan tersebut, maka kontraktor berhak untuk mendapatkan kembali biaya
operasi yang telah dikeluarkan (cost recovery) pada suatu wilayah kerja yang
bersangkutan setelah berproduksi secara komersial.
Biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor tersebut, akan
dikembalikan dari hasil produksi migas dari suatu wilayah kerja bersangkutan
dalam bentuk hasil produksi (volume minyak dan gas).
Sementara penerimaan migas dalam RAPBN 2015 ditargetkan sebesar US$
326,96 triliun, lebih tinggi Rp23,25 triliun dari rencana semula. Kenaikan
target penerimaan ini sejalan dengan target produksi minyak yang naik menjadi
900.000 barel per hari dari semula 845.000 barel per hari.
Untuk subsidi BBM, ditetapkan
sebesar Rp 276 triliun. Penetapan subsidi BBM ini lebih rendah dari
rancangan awal dalam Nota Keuangan sebesar Rp 291,1 triliun. Subsidi ini
terdiri dari belanja subsidi Premium, Minyak Tanah dan Solar sebesar Rp 194,64
triliun, subsidi LPG tiga kilogram Rp 55,1 triliun, PPN atas jenis BBM tertentu
dan LPG tiga kilogram sebesar Rp 24,9 triliun dan perkiraan subsidi LGV Rp4,2
miliar.
Sementara kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta KL yaitu Premium 29,4 juta KL, Solar 15,6 juta KL dan Minyak
Tanah 850.000 KL.
Sumber: ESDM
No comments:
Post a Comment