Thursday, 25 September 2014

RAPBN 2015: Cost Recovery US$ 16 Miliar, Penerimaan Migas Rp 326,96 Triliun, Subsidi BBM Rp 276


Gedung DPR RI  (foto Ist)

JAKARTA - Badan Anggaran DPR dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah, Senin (22/9), menetapkan besaran cost recovery pada RAPBN 2015 sebesar US$ 16 miliar dan penerimaan migas ditargetkan mencapai Rp 326,96 triliun serta subsidi BBM sebesar Rp 276 triliun.

Rapat Kerja dipimpin oleh wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung. Sedangkan dari pihak Pemerintah, hadir Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dan Plt. Kepala SKK Migas J. Widjonarko.

Besaran cost recovery ini lebih kecil dari US$ 16,5 miliar pada Nota Keuangan RAPBN 2015. Menyusul perubahan target lifting dari 845.000 barel per hari menjadi 900.000 barel per hari, Pemerintah mengajukan kenaikan cost recovery menjadi US$ 17,8 miliar. Namun usulan ini ditolak setelah melalui diskusi yang cukup alot dan akhirnya disetujui sebesar US$ 16 miliar.

Cost recovery adalah biaya operasi yang dikeluarkan terlebih dahulu oleh kontraktor untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, pemroduksian minyak dan dan gas bumi (petroleum operation) pada suatu wilayah kerja. Terhadap pembiayaan tersebut, maka kontraktor berhak untuk mendapatkan kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan (cost recovery) pada suatu wilayah kerja yang bersangkutan setelah berproduksi secara komersial.

Biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor tersebut, akan dikembalikan dari hasil produksi migas dari suatu wilayah kerja bersangkutan dalam bentuk hasil produksi (volume minyak dan gas).

Sementara penerimaan migas dalam RAPBN 2015 ditargetkan sebesar US$ 326,96 triliun, lebih tinggi Rp23,25 triliun dari rencana semula. Kenaikan target penerimaan ini sejalan dengan target produksi minyak yang naik menjadi 900.000 barel per hari dari semula 845.000 barel per hari.

Untuk subsidi BBM, ditetapkan  sebesar Rp 276 triliun. Penetapan subsidi BBM ini lebih rendah dari rancangan awal dalam Nota Keuangan sebesar Rp 291,1 triliun. Subsidi ini terdiri dari belanja subsidi Premium, Minyak Tanah dan Solar sebesar Rp 194,64 triliun, subsidi LPG tiga kilogram Rp 55,1 triliun, PPN atas jenis BBM tertentu dan LPG tiga kilogram sebesar Rp 24,9 triliun dan perkiraan subsidi LGV Rp4,2 miliar.

Sementara kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta KL yaitu Premium 29,4 juta KL, Solar 15,6 juta KL dan Minyak Tanah 850.000 KL.

Sumber: ESDM

No comments:

Post a Comment