JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara
terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang
ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para
Pimpinan Bank, para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai
Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card
Reader.
Saat ditemui wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di kantor
Presiden, Jakarta, Rabu (8/5), Mendagri menjelaskan bahwa surat tertanggal 11
April itu terutama ditujukan untuk Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan publik.
“Maksudnya, supaya instansi menyiapkan card reader untuk menguji keabsahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP). Jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader," ujar Gamawan.
Menurut Mendagri , Surat Edaran
itu untuk meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada
setiap instansi pemerintah, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP segera mungkin.
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, sesuai SE yang diterbitkannya, e-KTP
itu berupa chip, sehingga tidak perlu
difotocopy karena akan rusak. “Ini
seperti kartu ATM yang tidak perlu dicopy, tapi kenapa kalau kartu ATM kok ngga
diributkan ya,” ujar Mendagri setengah bertanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor:
471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Mendagri mengatakan, bahwa di dalam
e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip
yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga
e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam
e-KTP hanya bisa dibaca dengan card
reader (alat pembaca chip),”
tulis Mendagri.
Mendagri juga mengemukakan, agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam
penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua
jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotocopy,
distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya
dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotocopy, menstapler dan
perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Kirim Card Reader
Dalam kesmpatan bertemu wartawan itu, Mendagri Gamawan Fauzi
mengemukakan, pemerintah sudah mengirimkan 13 ribu card reader ke daerah pada pengadaan awal.
Kalau ada pihak lain yang ingin memiliki card reader, menurut Mendagri, bisa saja diupayakan sesuai
kebutuhan. Namun Mendagri mengingatkan, bahwa e-KTP secara efektif baru berlaku
pada 1 Januari 2014 mendatang.
Sumber: Desk Informasi http://www.setkab.go.id/
No comments:
Post a Comment