JAKARTA - Untuk menjamin terpenuhinya harga jual bahan bakar gas untuk
transportasi bagi konsumen, Menteri ESDM Jero Wacik telah menetapkan Keputusan
Menteri ESDM No 2261 K/12/MEM/2013 tentang Harga Jual Gas Bumi dari Konraktor
Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui
Pipa yang Dialokasikan Untuk Bahan Bakar Gas Transportasi, tanggal 8 Mei 2013.
Dalam aturan tersebut ditetapkan
bahwa harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan badan
usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk
bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar US$ 4,72 per MMBTU.
Terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi
tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of
Credit (SBLC).
Ketentuan harga jual gas bumi ditetapkan:
Dalam hal harga keekonomian lapangan Plan of Development (Pod) lebih
kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas
bumi adalah harga keekonomian lapangan Plan of Development (PoD) tersebut.
Dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual
gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana
yang telah ditetapkan.
Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi
gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas
bumi melalui pipa.
Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga
jual bahan bakar gas ke konsumen.
Sumber: esdm
No comments:
Post a Comment