Pemerintah Australia dinilai teledor menjebloskannya ke dalam penjara
Nelayan remaja Indonesia
ajukan kompensasi ganti rugi ke Pemerintah Australia
atas tuduhan terlibat
sindikat penyelundup manusia (Credit: ABC)
|
Melbourne (Telukharunews) - Pengacara Australia, Peter O'brien bersiap memasukkan
klaim kompensasi atas nama seorang nelayan muda Indonesia yang dituding sebagai
penyelundup manusia.
Nelayan muda ini dimasukkan ke penjara untuk orang
dewasa selama satu tahun, padahal saat ia ditahan usianya baru 17 tahun.
Remaja tersebut kini telah kembali ke kampungnya di
Indonesia, setelah pengacaranya bisa membuktikan di pengadilan bahwa usianya di
bawah umur.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah berbicara dengan
mantan klien lainnya untuk mengajukan gugatan terhadap Polisi Federal Australia
dan Pemerintah yang menjebloskan anak-anak nelayan ke penjara, dan melanggar
banyak hukum terkait HAM.
Pengacara O'Brien mewakili remaja tersebut di
pengadilan kini bersiap memasukkan gugagatan kompensasi terhadap pemerintah
Australia atas keteledoran ini. (ABC)
No comments:
Post a Comment