Dok Kementerian ESDM |
JAKARTA, Sebagai upaya pemenuhan kelistrikan di daerah terpencil,
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan
sekitar 2.500 desa dapat terlistriki pada akhir tahun 2019. Untuk mewujudkan
target tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menetapkan pada 25 November
2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan
Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau
Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala
Kecil. Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Swasta dan
Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum terjangkau
oleh Pemegang wilayah usaha lainnya.
Permen ini memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk
berkewenangan dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai
penyelenggara Usaha penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi untuk skala kecil.
Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan ini memanfaatkan
penggunaan sumber energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.
Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Wakil Menteri ESDM Arcandra
Tahar mengungkapkan bahwa Melalui Permen ESDM ini, Badan Usaha Milik Daerah,
Swasta dan Koperasi dapat mengelola suatu wilayah usaha, yang saat ini belum
terjangkau oleh Pemegang wilayah usaha lainnya. “Hal ini merupakan terobosan
Pemerintah untuk memberikan payung hukum guna mengupayakan pemenuhan energi
yang lebih berkeadilan, yaitu meningkatkan rasio desa berlistrik Indonesia yang
saat ini baru sebesar 96,95% dari total 82.190 Desa,” ungkap Arcandra.
Berdasarkan Permen ini, Badan Usaha yang berminat dapat mengikuti
seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) untuk
skala kecil.
Apabila tidak ada badan usaha yang berminat, Gubernur dapat menugaskan
BUMD setempat untuk menyelenggarakan UPTL untuk skala kecil.
Untuk penetapan tarif tenaga listriknya yang dijelaskan dalam pasal 20
dan pasal 21 dapat memanfaatkan dana subsidi dan tanpa memanfaatkan dana
subsidi. Untuk tarif tenaga listrik yang memanfaatkan dana subsidi dan mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah adalah dengan menggunakan tarif tenaga listrik
PT PLN untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA. Sedangkan untuk
penetapan tarif tenaga listrik yang tidak memanfaatkan dana subsidi, tarifnya
ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan kewenangannya.
Berdasarkan data Potensi Desa (PODES) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) tahun 2014, masih terdapat sekitar 2.519 Desa di Indonesia yang
sama sekali belum menikmati akses listrik. Dari jumlah 2.519 desa tersebut,
baru 9 desa yang telah mendapat energi listrik melalui Program Listrik
Perdesaan dan pembangunan infrastruktur EBTKE tahun 2015. Sedangkan dalam
perencanaan PT PLN (Persero) sampai dengan tahun 2019, baru sekitar 504 desa
yang telah masuk ke dalam perencanaan melalui kegiatan listrik perdesaan. Hal
inilah yang mendasari diterbitkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2016 ini.
Sebagai informasi Rasio Elektrifikasi Nasional pada akhir tahun 2016
telah mencapai 91,16%. Capaian ini lebih besar dari target Rencana Strategis
KESDM 2015-2019 sebesar 90%. Untuk tahun 2017, Pemerintah menargetkan rasio
elektrifikasi nasional mencapai 92,75%.
Sumber: Kementerian ESDM
No comments:
Post a Comment