Contoh SK Palsu (Sumber: Dokumentasi Humas BKN)
|
JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima pengaduan
adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu dengan modus pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengatasnamakan Kepala BKN.
Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada
pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, disertai Nomor Identitas Pegawai
(NIP) dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.
Keterangan penempatan unit kerja dalam SK palsu tersebut juga
melibatkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad
Ridwan, setelah melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang
terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN.
Ridwan mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa
dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi.
“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan
NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS
BKN,” tegas Ridwan dalam siaran persnya Jumat (17/3).
Kepala Biro Humas BKN itu menegaskan, bahwa ketentuan kewenangan
pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Disampaikan Ridwan, bahwa modus penipuan pengangkatan CPNS dengan
menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi.
“Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah
khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,”
ungkap Ridwan.
Untuk itu, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat untuk berhati-hati
terhadap aksi penipuan. Apabila ada oleh oknum yang memberikan SK CPNS maupun
jenis SK lainnya seperti SK pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke
dalam yang mengatasnamakan Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN ataupun PPK
instansi lainnya, Ridwan meminta masyarakat segera menghubungi instansi yang
tertera pada SK tersebut. (Humas BKN/Setkab RI)
No comments:
Post a Comment