JAKARTA, Pemerintah akan menggunakan skema bagi hasil gross split untuk penawaran wilayah
kerja migas putaran I tahun 2017. Hal ini bertujuan agar investor lebih
tertarik mengembangkan migas di Indonesia.
“Lelang WK konvensional dan non konvensional semester 1 tahun 2017
sedang digodok sekarang. Semua dokumennnya akan ditawarkan dalam gross split,” ujar Dirjen Migas
Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam temu wartawan di Gedung Migas, Rabu
(1/3).
Penggunaan skema gross split
untuk WK migas konvensional, baru mulai diberlakukan tahun ini. Sedangkan untuk
non konvensional, pada tahun 2016 sudah diberlakukan dalam bentuk gross split sliding scale.
Sementara itu mengenai hasil penawaran WK migas tahun 2016, untuk 14 WK
migas konvensional yang ditawarkan melalui reguler tender dan penawaran
langsung, saat ini prosesnya masih dalam tahap akhir dan akan diumumkan bulan
ini.
Berdasarkan hasil sementara, banyak investor yang dari hasil evaluasi,
dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria. Hanya satu WK yang masih
dievaluasi. “Itu memang kondisi kita. Apa boleh buat,” tambahnya.
Untuk penawaran WK migas non konvensional, dari 3 WK yang ditawarkan
yaitu GMB Raja, GMB Bungamas dan MNK Batu Ampar, tidak ada yang berminat. “Ini
yang saya bilang Indonesia kalah atraktif dibandingkan dengan negara-negara
lain secara global. Lelang ini tidak diminati, itu menjadi tantangan kita.
Berbagai regulasi ke depan kita revisi supaya menjadi lebih atraktif,” papar
Wirat.
Skema bagi hasil gross split
bertujuan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif
dan cepat, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk
lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu
ke waktu.
Selain itu, mendorong bisnis proses kontraktor hulu migas (KKKS) dan
SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan demikian, sistem
pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini
menjadi berkurang.
Tujuan lainnya adalah mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan
investasinya dengan berpijak kepada sistem keuangan korporasi, bukan sistem
keuangan negara.
Skema gross split tidak akan menghilangkan kendali negara karena
penentuan WK ditangan negara, penentuan kapaitas produksi dan lifting
ditentukan negara serta aspek komersil migas, pembagian hasil ditentukan negara,
penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah. (Ditjen
Migas)
No comments:
Post a Comment