Wednesday, 15 March 2017

Menteri ESDM Tetapkan Formula Harga Minyak Ketapang


Foto: Ditjen Migas

JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 7 Maret 2017 menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1066 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah Ketapang.

Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia , Menteri ESDM menetapkan Formula Minyak mentah Indonesia. Kedua, dalam rangka penghitungan bagi hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama migas, terhadap penentuan harga minyak mentah jenis minyak mentah Ketapang yang baru diproduksikan dan belum terdapat kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar, telah ditetapkan Kepmen ESDM Nomor 584 K/12/DJM.B/2015 tentang Penetapan Formula Harga Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Ketapang dan Kondensat Kresna.

Ketiga, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Tim Harga Minyak Mentah dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia. Keempat, terhadap minyak mentah Ketapang telah terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas serta penyerapan pasar yang baik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang ditetapkan sebagai berikut: ICP Arjuna plus US$ 1,84/barel.

Atas formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang tersebut, PT Pertamina tidak mendapatkan fee constraint kilang mengingat dasar evaluasi harga berdasarkan willingness to pay oleh pasar.

Formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang, dievaluasi oleh Tm Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 630.K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara sepanjang menetapkan mengenai Formula Harga Sementara untuk jenis Kondensat Tangguh dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Ditjen Migas)

No comments:

Post a Comment