Foto: Ditjen Migas |
JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
tanggal 7 Maret 2017 menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1066 K/12/MEM/2017 tentang
Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Untuk Jenis Minyak Mentah
Ketapang.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia , Menteri ESDM
menetapkan Formula Minyak mentah Indonesia. Kedua, dalam rangka penghitungan
bagi hasil dalam kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan minyak
mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama
migas, terhadap penentuan harga minyak mentah jenis minyak mentah Ketapang yang
baru diproduksikan dan belum terdapat kontinuitas produksi, tingkat kestabilan
kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar, telah
ditetapkan Kepmen ESDM Nomor 584 K/12/DJM.B/2015 tentang Penetapan Formula
Harga Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Ketapang dan Kondensat Kresna.
Ketiga, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan
Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Tim Harga Minyak Mentah dapat
mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia. Keempat, terhadap
minyak mentah Ketapang telah terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan
kontinuitas produksi, tingkat kestabilan kualitas serta penyerapan pasar yang
baik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian formula harga minyak mentah
Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa
formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah Ketapang
ditetapkan sebagai berikut: ICP Arjuna plus US$ 1,84/barel.
Atas formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah
Ketapang tersebut, PT Pertamina tidak mendapatkan fee constraint kilang mengingat dasar evaluasi harga berdasarkan willingness to pay oleh pasar.
Formula harga minyak mentah Indonesia untuk jenis minyak mentah
Ketapang, dievaluasi oleh Tm Harga Minyak Mentah Indonesia secara berkala
paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor
630.K/12/DJM.B/2012 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia
Sementara sepanjang menetapkan mengenai Formula Harga Sementara untuk jenis
Kondensat Tangguh dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment