Kegiatan pemboran sumur migas di WKP Pertamina EP Pangkalansusu. Foto THNews.com |
PANGKALANSUSU, Telukharunews.com – PT Pertamina EP Pangkalansusu telah “menelorkan”
Dana Bagi Hasil Migas tahun 2013 sebesar Rp5.179.260.120,00 untuk daerah
penghasil minyak bumi dan gas bumi yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP
Asset I Pangkalansusu Field.
Pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) Migas diberikan sesuai Undang-undang
No. 33/2004 yang mengatur dana bagi hasil untuk minyak bumi kepada pemerintah
daerah 15,5% dan pemerintah pusat 84,5%, sedangkan dana bagi hasil untuk gas
bumi 30,5% untuk pemerintah daerah dan 69,5% untuk pemerintah pusat. Ungkap
Freddy Ilhamsyah PA, Senin (24/11).
Menurut Freddy dana bagi hasil untuk minyak bumi yang diterima
pemerintah daerah 15,5%, terdiri dari 3% dibagikan untuk Provinsi yang
bersangkutan, 6% Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya
dalam Provinsi yang bersangkutan, dan 0,5% sisanya dialokasikan untuk menambah
anggaran pendidikan dasar.
Untuk DBH Gas Bumi sebesar 30,5%
dibagi dengan rincian, 6% Kabupaten/Kota yang bersangkutan, 12% untuk
Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam
Provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah
anggaran pendidikan dasar.
Pemerhati masalah migas itu menambahkan sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.07/2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014
oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Muhamad Chatib Basri, alokasi Dana
Bagi Hasil Migas Tahun Anggaran 2013 yang diperoleh dari lifting migas asal
wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Pangkalansusu Field yang meliputi daerah
Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera
Utara adalah sebagai berikut :
DBH Migas untuk Kota Binjai 2013
- Minyak Bumi : Rp208.931.930,00 (6%), khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp6.964.397,00 (0,5%). Subtotal Rp215.896.327,00
- Gas Bumi : Rp266.928.918,00 (12%), khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp4.448.815,00 (0,5%) Subtotal Rp271.377.733,00 Total (1+2) = Rp487.274.060,00
DBH Migas untuk Kabupaten Langkat 2013
- Minyak Bumi : Rp2.154.440.102,00 (6%) dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp71.814.670,00 (0,5%) Subtotal : 2.226.254.772,00
- Gas bumi : Rp2.127.354.035,00 (12%), dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp35.455.900,00 (0,5%), Subtotal : 2.162.809.935,00 Total (1+2) = Rp4.389.064.707,00
DBH Migas untuk Kabupaten Deli Serdang 2013
- Minyakbumi Rp76.647.870,00, dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp2.554.929,00 (0,5%). Subtotal Rp79.202.799,00
- Gas Bumi Rp220.051.037,00 (12%), dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp3.667.517,00 (0,5%). Subtotal Rp223.718.554,00 Total (1+2) = Rp302.921.353,00
Sedangkan untuk daerah bukan penghasil migas yang berada di Provinsi
Sumatera Utara masing-masing Kabupaten/Kota lainnya menerima pembagian DBH
Migas sebagai berikut :
- Minyak Bumi : Rp76.281.276,00, dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp2.542.709,00 Subtotal Rp78.823.985,00
- Gas Bumi : Rp76.892.176,00, dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp1.281.536,00 Subtotal Rp78.173.712,00 Total (1+2) = Rp156.997.697,00
Sementara Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah
sebagai berikut :
- Minyak Bumi : Rp1.220.500.430,00 (3%), Rp40.683.347,00 (0,5%). Subtotal Rp1.261.183.777,00
- Gas Bumi : Rp1.230.274.819,00 (30%), Rp20.504.580,00 (0,5%) Subtotal Rp1.250.779.399,00 Total (1+2) = Rp2.511.963.176,00
Total Alokasi Dana Bagi Hasil Migas Tahun Anggaran 2013 untuk Provinsi
Sumatera Utara adalah sebesar Rp13.195.963.421,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Minyak Bumi : Rp 6.718.128.536,00 (15%), dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp223.937.904,00 (0,5%). Subtotal Rp6.942.066.440,00
- Gas Bumi : Rp 6.151.374.089,00 (30%), dan khusus alokasi untuk pendidikan dasar Rp 102.522.892,00 (0,5%). Subtotal Rp 6.253.896.981,00 Total (1+2) = Rp13.195.963.421,00
Sebagai informasi tambahan dapat dijelaskan bahwa Menteri Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) setiap tahun menetapkan daerah penghasil dan dasar
penghitungan bagian daerah penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan memuat
rincian lifting per daerah penghasil berdasarkan asumsi APBN pada tahun
berjalan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Adapun
penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap triwulan
berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan
kegiatan usaha hulu migas setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (fi)
No comments:
Post a Comment