Friday, 13 December 2013

Pemerintah Tawarkan 2 Wilayah Kerja Shale Gas


Ilustrasi (Antara/Yudhi Mahatma)

JAKARTA - Pemerintah menawarkan dua wilayah kerja (WK) migas non konvensional (MNK) Shale Gas melalui penawaran langsung atau direct tender. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, diundang untuk berpartisipasi dalam tender WK Shale Gas yang baru pertama kali dilakukan pemerintah ini.

WK yang ditawarkan tersebut adalah MNK Kisaran Blok di North Sumatera dan Riau serta MNK West Tanjung Blok di Central Kalimantan.

Investor yang berminat, harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang tertera dalam dokumen penawaran. Pengambilan dokumen penawaran dilakukan mulai 16 Desember 2013. Sementara pemasukan dokumen partisipasi, paling lambat tanggal 30 Januari 2014.

Informasi lebih lanjut mengenai penawaran WK shale gas ini dapat menghubungi:  Sekretariat Penawaran Langsung WK Migas Non Konvensional di Ruang Pelayanan Investasi Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Gedung Plaza Centris Lantai 1, Jl HR Rasuna Said Kav B-5, Kuningan, Jakarta. Telp:  (021) 5268910 ext 145 dan 169.

Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan sekitar 574 TSCF. Lebih besar jika dibandingkan CBM yang sekitar 453,3 TSCF dan gas bumi 334,5 TSCF. Hingga saat ini, telah ditandatangani satu kontrak kerja sama perdana wilayah kerja shale gas.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation. Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation. 



No comments:

Post a Comment