Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,ST (tengah) saat berpose di sumur Benggala-01 didampingi GM PT Pertamina EP Asset 1, Irwansyah (kiri). Foto PEP |
Medan – PT Pertamina EP menerima kunjungan Gubernur Sumatera Utara,
Gatot Pujo Nugroho, ST di Sumur Gas Benggala pada Senin (25/11). Kunjungan
tersebut dimaksudkan untuk mengecek persiapan Suplai Gas Pertamina dari Sumur
Benggala.
Gubernur Sumatera Utara yang datang meninjau lokasi Sumur Benggala
bersama rombongan pemerintah Propinsi Sumatera Utara didampingi SKKMigas
Perwakilan Sumatera Utara menyatakan berterima kasih atas komitmen dan
kesungguhan Pertamina dalam membantu menghidupkan kembali industri dan listrik
Sumatera Utara.
Saat ini Benggala-01 sudah memasok sekitar 2,6 MMSCFD untuk PGN
menggunakan jalur PJBG eksisting. Kemampuan pasok gas Benggala-01 secara
kontinyu adalah berkisar antara 4,5 – 5 MMSCFD, sehingga sisanya dari 2,6
MMSCFD itu, akan dijajaki untuk didistribusikan ke PLN untuk membantu
permasalahan listrik di Sumatera Utara.
“Saat ini status PJBG dengan PLN sedang dalam proses diskusi menentukan
skema yang tepat seperti apa,” ujar Agus Amperianto Public Relations Manager PT
Pertamina EP.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemboran Sumur Gas Benggala 01, PT Pertamina
EP menghabiskan biaya sampai dengan USD 18 Juta. Dengan kedalaman mencapai 3400
Meter. "Biaya yang kami keluarkan memang sangat tinggi, hal ini
menunjukkan betapa besar resiko dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan
untuk menghasilkan energi" ujar Agus menjelaskan.
Langkah berikutnya, lanjut agus, PT Pertamina EP akan melakukan
pemboran deleniasi untuk mengembangkan sumur yang sudah di bor sebelumnya. "Kami
akan melakukan pemboran di sumur benggala 02 dan Benggala 03 sebagai
pengembangan sumur Benggala 01, untuk itu kami mohon dukungan dari pemerintah
pusat dan daerah serta masyarakat agar apa yang kami usahakan ini membawa
dampak bagi semuanya," papar agus.
Sementara itu, saat ini PT Pertamina EP tengah berupaya membongkar
kegiatan pencurian minyak dan pencemaran lingkungan di areal Perlak – Aceh, dan
ex daerah operasi POG (Pacific oil & Gas).
“Aktifitas para penambang minyak illegal sudah semakin meresahkan dan
sangat merusak lingkungan, mereka mengambil minyak dengan mengabaikan aspek
HSSE,” lanjut Agus.
Para penambangan liar tersebut, imbuh Agus, telah melanggar Peraturan Menteri ESDM No 1
Tahun 2008 tentang pengelolaan Sumur Tua.
"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah
untuk bersama-sama menegakkan aturan perundangan yang berlaku agar tidak ada
lagi kejadian yang tidak diinginkan,” tandas Agus. (fi)
Sumber: pep
No comments:
Post a Comment