Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja |
JAKARTA, Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, Pemerintah tengah
menyusun aturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Enhanched Oil Recovery (EOR) pada kegiatan usaha minyak dan gas
bumi (migas).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja dalam
pertemuan dengan wartawan pekan lalu mengatakan, EOR merupakan suatu teknologi
atau proses untuk mengangkat minyak dari dalam bumi karena apabila menggunakan
cara biasa seperti sekarang ini, maksimum 30% minyak yang dapat diambil.
Sisanya 70% masih di dalam bumi.
“Sisa 70% tidak bisa diambil begitu saja. EOR kita gunakan sebagai
usaha atau teknologi agar (minyak) bisa terangkat lagi lebih banyak. Permen ini
sangat penting sekali memberikan payung hukum untuk pelaksanaan EOR,” ujar
Wirat.
Untuk mendorong KKKS melaksanakan EOR, Pemerintah menyiapkan insentif
yang antara lain dalam bentuk peningkatan bagi hasil. Program EOR yang telah
dilaksanakan, antara lain di Lapangan Minas yang menggunakan steam flooding
serta Lapangan Tanjung dengan menggunakan surfaktan. PT Chevron Indonesia juga
sudah mencoba namun tidak dalam skala komersial karena belum adanya payung
hukum. "Jadi Permen EOR ini sangat penting sekali memberikan payung
hukum," kata Wirat.
Pemerintah berkeinginan agar untuk kontrak kerja migas baru, EOR dapat
diusulkan sejak awal. Hal ini penting karena hasil EOR baru dapat dirasakan
8-10 tahun kemudian. Apabila EOR dilaksanakan tahun ini, maka hasilnya dapat
diperoleh pada 2024-2025. Pemerintah juga akan menugaskan PT Pertamina
melakukan EOR di lapangan-lapangan yang dikelolanya. (Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment