Saturday, 1 April 2017

Pemerintah Akan Tawarkan 4 WK Migas Non Konvensional


Kegiatan pemboran sumur migas. Foto Ditjen Migas

JAKARTA, Untuk tahun 2017, Pemerintah berencana menawarkan 4 wilayah kerja (WK) migas non konvensional. WK migas non konvensional yang akan ditawarkan Mei mendatang tersebut, berlokasi di sekitar Sumatera dan Kalimantan serta akan menggunakan Kontrak Bagi Hasil dengan skema gross split.

“Rencana kita mau menawarkan 4 WK. Pada saat IPA akan kita tawarkan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja usai raker dengan Komisi VII DPR, Kamis (30/3).

Jumlah WK yang akan ditawarkan itu, kata Wirat, bisa saja berubah apabila antusiasme investor terhadap penawaran WK migas ini cukup tinggi. “Kalau antusiasme tinggi, (WK) yang kemarin nggak laku, kita tawarkan lagi. Biasanya kan kalau tidak laku, kita poles (tambah data) lagi,” tambahnya.

Sebelumnya pada penawaran WK migas non konvensional tahun 2016, dari 3 WK yang ditawarkan yaitu GMB Raja, GMB Bungamas dan MNK Batu Ampar, tidak ada investor yang berminat. “Ini yang saya bilang Indonesia kalah atraktif dibandingkan dengan negara-negara lain secara global. Lelang ini tidak diminati, itu menjadi tantangan kita. Berbagai regulasi ke depan kita revisi supaya menjadi lebih atraktif,” papar Wirat beberapa waktu lalu.

Skema bagi hasil gross split bertujuan untuk mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat, mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu.

Selain itu, mendorong bisnis proses kontraktor hulu migas (KKKS) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel. Dengan demikian, sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang.

Skema gross split tidak akan menghilangkan kendali negara karena penentuan WK ditangan negara, penentuan kapasitas produksi dan lifting ditentukan negara serta aspek komersil migas, pembagian hasil ditentukan negara, penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah. (Ditjen Migas)

No comments:

Post a Comment