Foto It |
JAKARTA, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja
Sama Ditjen Migas, Sujatmiko dalam siaran persnya pada Jumat, 31 Maret 2017 pukul
23:00 WIB menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016
tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan
memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode
perhitungan harga jual eceran 1 April hingga 30 Juni 2017, dan dalam rangka
menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk
menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan *Tidak ada kenaikan
harga BBM periode 1 April hingga 30 Juni 2017*.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai
berikut:
1. Minyak Tanah (Subsidi) Rp 2.500,- /Liter
2. Minyak Solar (Subsidi) Rp 5.150,- /Liter
3. Bensin Premium RON 88 Rp 6.450,- /Liter
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali
ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan
Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas
implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM
tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi,
hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam
satu tahun anggaran. ***
Editor: Freddy Ilhamsyah PA
No comments:
Post a Comment