Saturday, 1 April 2017

Harga BBM Tidak Naik Hingga Juni 2017


Foto It

JAKARTA, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Ditjen Migas, Sujatmiko dalam siaran persnya pada Jumat, 31 Maret 2017 pukul 23:00 WIB menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.

Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April hingga 30 Juni 2017, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan *Tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April hingga 30 Juni 2017*.

Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:

1. Minyak Tanah (Subsidi) Rp 2.500,- /Liter

2. Minyak Solar (Subsidi) Rp 5.150,- /Liter

3. Bensin Premium RON 88 Rp 6.450,- /Liter

Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit atas implementasi program. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran. ***

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

No comments:

Post a Comment