Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Foto Ditjen Migas |
JAKARTA, Demi mendorong kegiatan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan
gas bumi (migas) di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) memastikan untuk membuat semua sistem secara transparan.
"Bagi kita, kita bikin sistem. Semuanya transparan," urai
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di sela-sela kesempatannya berkunjung ke
kantor Kompas Gramedia, Jumat (7/4) kemarin. Salah satu implementasi ketebukaan
sistem adalah dengan penerapan skema gross
split.
Arcandra menjelaskan kelemahan manajemen industri migas selama ini yang
belum mampu menjawab penentuan split dalam Production Sharing Contract (PSC)
dengan skema cost recovery. Selain itu, skema cost recovery tersebut tak bisa
memprediksi risiko bisnis dari segi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan
Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Skema gross split yang
diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan
bentuk lain. Tapi yang mensplit berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di
Indonesia. Di Amerika berdasarkan royalty
and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," ceritanya di hadapan
pemimpin redaksi dan wartawan Kompas Gramedia.
Tidak Berkaitan dengan Minat Lelang WK
Arcandra juga membantah terkait sepinya minat lelang Wilayah Kerja (WK)
Migas yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, faktor yang menjadi sepinya
lelang adalah bukan lantaran gross split melainkan kondisi lapangan migas yang
bakal digarap. "Yang membedakan adalah gimana lapangan itu behaviournya,
baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan gak ekonomis,"
bantah Arcandra.
Ia justru menjelaskan bahwa dengan penerapan skema gross split akan
menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau
dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas,"
ungkapnya.
Rencananya, skema gross split
akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian
berinvestasi. "Kalau sudah jalan kita akan masukkan aturan gross split ke
dalam Undang-Undang," tambah Menteri ESDM Ignasius Jonan di akhir diskusi.
(Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment