JAKARTA – Bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi
negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam
sebagai modal pembangunan. Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw
material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya,
kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan
bangsa Indonesia. Keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas
mineral sudah sesuai dengan Four Track
Strategy pembangunan nasional.
Lalu bagaimana reaksi dunia khususnya negara-negara yang sudah sejak
lama menikmati bahan baku dari tambang-tambang di Indonesia untuk menggerakkan
industri mereka?...jawabnya tentu saja mengagetkan karena banyak yang
beranggapan kebijakan penghentian ekspor bahan mentah hanya “gertak sambal“
saja.
Peningkatan nilai tambah untuk produk mineral dilakukan mulai tahun ini
merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan
dilakukannya pengolahan mineral didalam negeri seperti yang tercantum didalam
undang-undang no. 4 tahun 2009. Dan menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral, Jero Wacik, jika tidak melaksanakannya maka kita melanggar
Undang-Undang.
“Dalam pertemuan APEC di Beijing beberapa waktu lalu, kebijakan
penerapan Undang-Undang Minerba di Indonesia itu menjadi topik hangat, karena
banyak negara didunia kaget Indonesia benar-bener menerapkan larangan ekspor
mineral mentah, dipikirnya itu hanya “ngeblak-ngeblak” Indonesia nanti
paling-paling juga tidak dijalankan, ternyata kok bener dijalankan,” ujar
Menteri. Selasa (01/07/2014).
Menteri menekankan, “Saya serius saudara-saudara, karena Undang-undang
minerba kita betul baik, kita tidak boleh menggaru-garu begitu saja mineral,
lumpur yang didalamnya ada nickel, ada bauksit, mungkin ada segala macam,
digaru naik kapal, diekspor, itu yang dulu saya sebut ekspor tanah air, cukup
sudah.. Undang-Undang Minerba melarang kita mengekspor tanah air itu, raw
material, kita laksanakan, geger dunia”.
“Niat kita baik, satu adalah untuk menjaga lingkungan, itu niat utama,
kedua, niat kita adalah menaikkan nilai tambah, janganlah mentah diekspor,
lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelternya disini, diolah disini,
tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif
ditambang. Digaru secukupnya, diolah menjadi barang setengah jadi, menjadi
bahan jadi, harganya mahal, setelah mahal baru kita ekspor,” urai Menteri.
(ESDM)
No comments:
Post a Comment